spot_img
Jumat, November 22, 2024
spot_img
BerandaPENDIDIKANTim Pengabdian Masyarakat FHISIP Unram Berikan Penyuluhan Hukum Pengelolaan Mangrove Berkelanjutan di...

Tim Pengabdian Masyarakat FHISIP Unram Berikan Penyuluhan Hukum Pengelolaan Mangrove Berkelanjutan di Desa Jerowaru

Selong (Suara NTB) – Tim Pengabdian Masyarakat terdiri dari para Dosen dari Fakultas Hukum, Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FHISIP) Universitas Mataram (Unram) melaksanakan Pengabdian Masyarakat di Desa Jerowaru, Kecamatan Jerowaru, Kabupaten Lombok Timur. Salah satu kegiatannya, memberikan Penyuluhan Hukum Pengelolaan Mangrove Berkelanjutan kepada masyarakat setempat, pada 15 Juli 2024 lalu.

Ketua Kelompok Pengabdian Masyarakat FHISIP Unram, Hj. Diva Pitaloka, SH., MH., mengatakan tujuan dilaksanakannya pengabdian ini adalah untuk melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi. “Salah satunya yaitu pengabdian kepada Masyarakat, memberikan pemahaman kepada pemerintahan desa dan masyarakat desa tentang pentingnya menjaga dan mengelola lingkungan seperti mengelola mangrove secara berkelanjutan di Desa Jerowaru,” terangnya.

Penyuluhan yang melibatkan 50 peserta dari warga sekitar tersebut dilaksanakan dengan metode ceramah, diskusi, dan konsultasi hukum secara langsung dengan masyarakat. Pengelolaan mangrove tidak hanya diatur dalam regulasi nasional, tetapi juga dalam beberapa konvensi internasional. Dari kegiatan ini dapat dijelaskan bahwa mangrove sangat penting bagi lingkungan dan manusia.

Secara ekologis, tanaman mangrove merupakan tanaman yang dilindungi dengan mengacu pada konsep pembangunan berkelanjutan yang menitikberatkan pada keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan kualitas lingkungan. Pengelolaan mangrove dimanfaatkan oleh masyarakat dalam pembangunan pariwisata adalah kawasan ekowisata tracking mangrove yang terletak di Desa Jerowaru, Kecamatan Jerowaru, Kabupaten Lombok Timur.

Dari kegiatan penyuluhan diharapkan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat tentang pengelolaan mangrove berkelanjutan. Untuk itu, setelah pemberian penyuluhan ini, pihaknya mendorong pembuatan Peraturan Desa (Perdes) di Desa Jerowaru tentang pengelolaan ekosistem mangrove berkelanjutan. “Kami mendorong desa membuat Perdes tentang pengelolaan ekosistem mangrove berkelanjutan,” harapnya. (her)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES
- Advertisment -



VIDEO