spot_img
Rabu, Februari 12, 2025
spot_img
BerandaNTBLOMBOK BARATLobar akan Terapkan Uang Jaminan Investasi bagi Investor

Lobar akan Terapkan Uang Jaminan Investasi bagi Investor

Giri Menang (Suara NTB) – Pemkab Lombok Barat (Lobar) melalui Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) sedang memformulasikan sebuah regulasi terkait perizinan untuk mencegah investor nakal. Regulasi yang tengah disusun tersebut nantinya memberlakukan sanksi tegas berupa pencabutan izin terhadap investor, jika dalam waktu lima tahun tidak beraktivitas.

Pemkab juga akan menerapkan deposit atau dana jaminan Investasi bagi investor untuk memastikan keseriusannya berinvestasi di Lobar. Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Lobar, Hery Ramadhan mengatakan, pihaknya sedang menyusun regulasi turunan dari aturan di atasnya. Jika regulasi yang sekarang ini, investor boleh menguasai lahan dengan status Hak Guna Bangunan (HGB) selama 30 tahun. Investor bisa mendapatkan izin sekian tahun.

“Kalau ndak realiasi kan bisa dicabut izinnya. Sekarang kan akalnya investor itu yang penting ada aktivitas (ketika akan dievaluasi) agar terhindar dari sanksi itu (cabut izin red), sekedar dia buat pemagaran, tembok, kemudian dia pengurukan lahan. Itu masuk kategori tidak aktivitas, nah ini mau kita perjelas,” tegas Hery.

Dikatakan, harus ada step selama sekian tahun berapa persen yang direalisasikan. Tahun ke kesekian harus jelas target realiasi dari investor.

“Kita kasih batas waktu sampai dengan maksimal 5 tahun harus bisa direalisasikan, kalau bisa ndak kita cabut izinnya. Makanya kita sedang buatkan regulasinya,” katanya. Menurutnya perlu ada payung hukum untuk kebijakan ini. Sebab kalau sekarang ini masih bersifat umum. Ketika tidak ada realiasi atau pergerakan aktivitas izin di lapangan, yang penting ada aktivitas di lapangan,  tapi tidak jelas skalanya (time line).

Hal ini kata dia yang harus diperjelas melalui regulasi ini. Sehingga jelas target realiasi yang dicapai tahun pertama, tahun kedua hingga maksimal 5-7 tahun harus terealisasi. Waktu ini tergantung skala pekerjaan, besar, sedang dan kecil. Seperti Mekaki, termasuk skala besar.

Selain itu, pihaknya berencana memberlakukan deposit atau jaminan dana investasi sebesar 10 persen ke daerah oleh investor yang mau berinvestasi di Lobar. “Misalnya dana investasi nya Rp100 miliar, maka harus deposit 10 persen atau Rp10 miliar buka Rekening bersama di bank daerah,” ujarnya.

Apakah itu boleh diberlakukan? Pihaknya sedang mengkaji aturan atau regulasinya. Celahnya kata dia ada, sepanjang aturan normanya kosong, maka bisa ditemukan hukum dengan membuat aturannya. Asal sesuai dengan azas umum pemerintahan yang baik dan tidak melanggar aturan di atasnya.

“Insya Allah segera kita buat payung hukumnya,” tegasnya. Karena dengan aturan ini tentu tidak merugikan daerah seperti yang selama ini terjadi, banyak PT “akan” tanpa kejelasan. ‘’Berapa banyak lahan tidur, yang sudah memiliki izin tapi tidak ada realisasinya,” sambungnya.

Kalaupun terealisasi, hanya beberapa persen. Itu pun hanya akal-akalan untuk menghindari sanksi dari pemerintah. Supaya tidak dicabuti Izin dan HGB nya. Dan kebanyakan Investor ini dari luar darah bahkan luar negeri, sehingga melalui regulasi ini bisa meminimalisir Investor nakal. Pihaknya akan berkoordinasi juga dengan BPN soal kajian regulasi pencabutan izin ini. Sebab yang berhak menetapkan lahan terlantar ketika ada usulan dari pemerintah.

“Jangan kita di prank oleh investor ini, orang kantongi izin, kuasai lahan bisa saja terjadi praktek seperti itu (jual izin), tapi hilang. Supaya jangan kita di-prank terus,” tutup mantan Kadis PMD ini. (her)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -


VIDEO