spot_img
Senin, Februari 24, 2025
spot_img
BerandaHEADLINEPemprov Tunggu Juklak, Selesaikan Non ASN, Kemenpan RB Keluarkan Tiga Peraturan

Pemprov Tunggu Juklak, Selesaikan Non ASN, Kemenpan RB Keluarkan Tiga Peraturan

Mataram (Suara NTB) – Pemprov NTB masih menunggu petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) mengenai penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) sudah mendistribusikan formasi PPPK ke semua daerah di seluruh Indonesia, termasuk kementerian dan lembaga.

Namun, menurut Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi NTB H. Yusron Hadi, ST., MUM., pihaknya belum menerima jadwal dan mekanisme penerimaan PPPK secara lengkap dari Kemenpan RB.

‘’Akhir pekan kemarin baru didistribusikan formasi PPPK untuk daerah-daerah. Dan sudah kita terima. Semua bersabar ya, karena kita lapor dulu ke pimpinan. Setelah jadwal dan mekanisme penerimaannya fix nanti kita terima dari BKN baru kita akan sampaikan semuanya,’’ ujarnya saat dikonfirmasi Suara NTB, Minggu, 1 September 2024.

Disinggung jumlah formasi yang ditetapkan Pemprov NTB sebanyak 360 orang sebagaimana usulan sebelumnya, Yusron mengaku belum bisa menyampaikannya, karena pihaknya belum menerima dokumen resmi dari Kemenpan RB dan Badan Kepegawaian Negara.

Sementara mengenai jumlah pelamar CPNS lingkup Pemprov NTB hingga minggu kedua setelah diumumkan penerimaan CPNS tanggal 19 Agustus 2024 lalu, diakuinya sudah mendekati 1.000 pelamar. Pihaknya mengharapkan pelamar yang belum memasukkan lamaran ke instansi pemerintah diharapkan segera, karena penutupan pendaftaran CPNS hingga tanggal 6 September mendatang.

 Untuk penerimaan CPNS tahun 2024 ini, Pemprov NTB akan menerima 140 formasi. 140 formasi ini terdiri dari 70 formasi tenaga kesehatan dan 70 tenaga teknis.

Di sisi lain, penyelesaian tenaga non Aparatur Sipil Negara (ASN) atau tenaag honorer di instansi pemerintah menjadi tugas yang harus dituntaskan oleh pemerintah, baik pusat dan daerah. Tidak hanya itu, Komisi II DPR RI juga meminta agar penyelesaian tenaga non ASN juga menjadi prioritas.

Dikutip dari laman menpanrb.go.id, Minggu, 1 September 2024 dalam menyelesaikan sejumlah persoalan, khususnya penyelesaian penataan non ASN, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas, menjelaskan  pemerintah telah mengupayakan penyelesaian non-ASN melalui tiga peraturan atau regulasi.

Regulasi tersebut antara lain Keputusan Menteri PANRB Nomor 347/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK Tahun Anggaran 2024; KepmenPANRB Nomor 349/2024 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF) Kesehatan dan KepmenPANRB Nomor 348/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk JF Guru di Instansi Daerah.

Dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat RPP Manajemen ASN bersama Komisi II DPR RI, Rabu 28 Agustus 2024 lalu, Menpan RB, menegaskan, penyelesaian non-ASN ini sebenarnya tidak harus menunggu Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Manajemen ASN selesai. Pada pengadaan PPPK tahun 2024 pemerintah menyiapkan formasi PPPK untuk pelamar tenaga non-ASN sejumlah 1.031.554.

Hal ini juga didukung penerbitan sejumlah aturan yang terdapat beberapa pokok pengaturan. Pertama, dalam hal pelamar melebihi jumlah formasi, kelulusan ditentukan berdasarkan peringkat terbaik.  Selanjutnya pengisian formasi diprioritaskan secara berurutan bagi, guru lulus tahun 2021 dan D-IV Bidan Pendidik tahun 2023., eks THK-II, non-ASN yang terdaftar di database non-ASN BKN dan aktif mengajar di instansi pemerintah. Selanjutnya, guru yang aktif mengajar di sekolah negeri dan tenaga Non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah dan lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG).

Bagi pelamar yang terdata sebagai tenaga non-ASN pada database BKN (sebagaimana disepakati bersama antara Pemerintah dan DPR RI) yang mengikuti proses seleksi dan mendapatkan peringkat terbaik diangkat menjadi PPPK. Namun pelamar yang belum mendapat peringkat terbaik dan belum sesuai dengan lowongan formasi, dapat diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu.

Sementara dalam RPP Manajemen ASN diformulasikan transformasi penyederhanaan proses bisnis layanan kepegawaian untuk memudahkan ASN. Semula, ujarnya, terdapat 3 tahap dalam penetapan Standar Kompetensi Jabatan (SKJ). Untuk itu, melalui RPP Manajemen ASN, SKJ akan ditetapkan oleh instansi masing-masing. Terkait proses pengusulan pembentukan Jabatan Fungsional (JF), dahulu dibutuhkan 9 tahap, kini menjadi hanya 4 tahap.

Dalam hal penilaian kinerja ASN, dahulu diperlukan 3 tahap, saat ini penetapan penilaian kinerja ASN oleh atasan langsung/Pejabat Penilai Kinerja. ”Dahulu berbagai layanan kepegawaian difasilitasi oleh lebih dari 1.000 aplikasi yang dikembangkan oleh masing-masing instansi pemerintah yang tidak terintegrasi. Kini layanan kepegawaian terintegrasi dalam suatu Platform Terpadu,” jelasnya. (ham)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -





VIDEO