spot_img
Senin, September 16, 2024
spot_img
BerandaNTBLOMBOK BARATDitahan Enam Bulan, Kades Jagaraga Tidak Diberhentikan

Ditahan Enam Bulan, Kades Jagaraga Tidak Diberhentikan

Giri Menang (Suara NTB) – Kepala Desa Jagaraga Kecamatan Kuripan, M. Hasyim ditahan di Lapas Kelas II A Lombok Barat (Lobar) atas kasus pengerusakan handphone mantan staf Kantor Desa Muniati. Hasyim ditetapkan bersalah oleh pengadilan negeri Mataram dan divonis hukuman tahanan 6 bulan penjara terhitung Senin, 2 September 2024.

Kendati ditahan, Hasyim tidak diberhentikan dari jabatannya sebagai kepala desa. “Berdasarkan ketentuan yang berlaku statusnya tidak ada perubahan (tidak diberhentikan dari jabatan kades),” terang Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Lobar, H Lalu Moh Hakam yang dikonfirmasi, Selasa, 3 September 2024.

Sesuai ketentuan Undang-undang 6 Tahun 2014 tentang desa, Kades bisa berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri dan diberhentikan. Di mana  kades dapat diberhentikan sementara atau tetap apabila dinyatakan sebagai terdakwa yang diancam pidana penjara minimal 5 tahun berdasarkan putusan pengadilan. Kemudian apabila kades ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi, teroris, makar, dan/atau tindak pidana terhadap keamanan negara.

“Diatur di Undang-undang desa, berikut turunannya (PP, Permendagri dan Perda),” bebernya. Meski ditahan, segala hak yang melekat sebagai Kades tetap diterima Hasyim selama 6 bulan masa tahanan. Baik gaji maupun tunjangan yang diterimanya sebagai Kades. Hakam mengaku penahanan Kades sudah dilaporkan kepada Bupati. Koordinasi dengan pemerintah kecamatan dan BPD desa setempat langsung dilakukan untuk penetapan pelaksana tugas (Plt) Kades.

“Mulai kemarin 2 september kami koordinasi dengan Camat Kuripan dan BPD Desa Jagaraga untuk menindaklanjuti sesuai ketentuan  berlaku terutama hal penetapan PLT Kades Jagaraga,” jelasnya. Ditahannya kades Jagaraga dipastikan Hakam tidak akan mengganggu jalan roda pemerintahan di Jagaraga. Masyarakat tetap dapat mengurus keperluan administrasi di desa. “Alhamdulillah proses penyelenggaraan pemerintahan tetap berjalan normal,” imbuhnya.

Sebelumnya, Hasyim digugat oleh Bendahara Desa Jagaraga, Muniati atas kasus pengerusakan Handphone. Pengerusakan itu  terjadi karena Muniati mengancam akan melaporkan kades kepada bupati dan asosiasi kepala desa (AKAD) atas dugaan hubungan asmara mereka berdua. Terlebih Muniati menuntut janji Kades yang akan menikahinya setelah menceraikan suaminya. Hal itu yang memicu Kades merebut dan melempar Hp milik korban. (her)



RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -


Most Popular

Recent Comments