Mataram (Suara NTB) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memilih Kota Mataram sebagai salah satu calon percontohan kabupaten/kota anti korupsi. Predikat ini dinilai akan memberikan dampak positif bagi kinerja pemerintahan.
Walikota Mataram, Dr. H. Mohan Roliskana mengapresiasi Komisi Pemberantasan Korupsi telah menunjuk atau menetapkan Kota Mataram sebagai salah satu nominasi percontohan kota anti korupsi. Momen ini menjadi penting bagi Pemkot Mataram untuk menguatkan komitmen dalam rangka melaksanakan pemerintahan yang lebih akuntabel dan integritas serta wibawa. “Harapan kita melalui observasi dari KPK ini bisa mengidentifikasi praktik yang dilakukan dalam rangka melakukan pencegahan terhadap perilaku koruptif di Kota Mataram,” terangnya dikonfirmasi pada Rabu, 4 September 2024.
Beberapa pendekatan berkaitan dilakukan melalui pengelolaan anggaran, pelibatan publik dalam merumuskan kebijakan termasuk dalam proses rekrutmen dan penempatan pegawai secara transparan yang menggunakan pola ditetapkan oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Walikota menambahkan, pengelolaan kebijakan publik secara internal maupun eksternal dilakukan secara terbuka. Pihaknya berharap penguatan secara kelembagaan dalam rangka supervisi di internal juga bisa diperkuat melalui peran auditor pengawas internal pemerintah. “Begitu juga kita meminta dukungan dari lembaga yang memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap pengelolaan anggaran dan aset,” jelasnya.
Menurutnya, Komisi Antirasuah memiliki banyak peran membantu Pemkot Mataram berupa penertiban aset, sehingga kerja kolaboratif ini sangat membantu untuk menciptakan pemerintahan yang clear government.
Penentuan kabupaten/kota percontohan anti korupsi tidak diketahui. KPK kata Mohan, tiba-tiba menginformasikan bahwa Kota Mataram masuk dalam nominasi tersebut. Hal ini tidak serta merta juga kemungkinan KPK telah melakukan pendahuluan serta memiliki penilaian tersendiri dalam menentukan hal tersebut. “Mungkin salah satunya kita (Kota Mataram, red) MCP tertinggi di NTB dan selama ini pola kita melaksanakan urusan pemerintah berjalan dengan baik,” ujarnya.
Kendati demikian, pihaknya perlu ada pendampingan dari KPK apabila ada inovasi-inovasi yang sifatnya baik, guna menghindari persoalan hukum. “Niat kita baik tetapi cara masuknya salah. Makanya kita butuh pendampingan,” demikian kata Mohan. (cem)