Giri Menang (Suara NTB) Â – Inspektorat Lombok Barat (Lobar) mendorong PT Tripat untuk menindaklanjuti saran atau arahan KPK terkait persoalan lahan Lombok City Center (LCC) yang kini tengah dalam penyidikan Kejaksaan. Arahan KPK ketika turun belum lama ini, meminta kepada pihak PT Tripat untuk melaporkan soal sertifikat tersebut ke APH.
“Saya sudah dorong PT Tripat untuk bikin laporan,” kata Inspektur Kabupaten Lobar, Hademan, kemarin.
Apa yang dilakukan KPK saat turun ke Lobar, itu ditindaklanjuti OPD dan pihak terkait. Sebab hasil (tindaklanjut) tersebut dilaporkan pihaknya ke KPK, seperti apa langkah tindaklanjut yang dilakukan. Karena itu, pihaknya mendorong dan memastikan semua pihak terkait termasuk PT Tripat menindaklanjutinya. “Kalau itu saya tegas, kalau itu,” tegasnya.
Sementara itu, hasil turun KPK ke Mall Lombok City Center (LCC) yang berlokasi di Desa Gerimak Indah Kecamatan Narmada Lombok Barat belum lama ini, menyorot beberapa hal. Di antaranya, Kerja Sama Operasional (KSO) yang tak ada batas waktu dan tidak ada bagi hasil yang diterima Perusahaan Daerah (Perusda) PT Patut Patuh Patju (Tripat).
Dirut PT Tripat Eko Esti Santoso mengatakan, dalam klausul perjanjian KSO antara PT Tripat dengan PT Bliss, ada berapa persentase yang harus disampaikan (disetor) pihak LCC ke PT Tripat. “Tapi karena kondisinya mungkin satu tahun tidak ada operasional, ya mungkin hal itu (bagi hasil) tidak terjadi,”kata Eko, dikonfirmasi kemarin.
Seusai bunyi KSO, seharusnya ada ada bagi bagi ke PT Tripat dari PT Bliss dengan persentase yang sudah tertera di KSO tersebut. Namun setelah dilihat dari rekapan neraca penerimaan Perusda selama kurun waktu beroperasinya LCC, belum ada setoran bagi hasil dari LCC tersebut. “Saya cek ndak ada (bagi hasil) dari LCC ke PT Tripat,” jelasnya.
Diakui, lahan tempat berdirinya LCC itu masih atas nama PT Tripat dengan luas 8,7 hektar. Sertifikat lahan itu dipecah dua, sertifikat pertama 01 yang diagunkan. Sedangkan sertifikat 02 dipegang PT Tripat dengan luasan 3,8 hektar. Sisanya sertifikat lahan itu diagunkan pihak PT Bliss ke salah satu bank. Ditanya soal saran KPK agar PT Tripat melaporkan kasus sertifikat tersebut?, Eko mengakui melakukan koordinasi lebih lanjut dengan Pemda dalam hal ini Inspektorat.
Harapannya dengan turunnya KPK ke lokasi mall LCC, ada win-win solution, sehingga LCC tersebut bisa beroperasi kembali, karena dengan begitu Pemda bisa mendapatkan PAD. Sebab selama sekian tahun belum ada PAD yang masuk dari kerjasama pengelolaan LCC tersebut. (her)