spot_img
Senin, September 16, 2024
spot_img
BerandaNTBLOMBOK BARATIkuti Jejak Suami Edarkan Sabu, Seorang Ibu Muda di Lobar Diringkus Polisi

Ikuti Jejak Suami Edarkan Sabu, Seorang Ibu Muda di Lobar Diringkus Polisi

Giri Menang (Suara NTB) – Seorang perempuan dengan inisial AK (19) yang merupakan warga  Beleka, Kecamatan Gerung, Lombok Barat diringkus Satres Narkoba Polres Lombok Barat (Lobar). Ibu muda berusia 19 tahun tersebut disergap saat mengedarkan Sabu wilayah Kecamatan Sekotong, pada, 12 Agustus 2024.

“Yang bersangkutan sebenarnya melanjutkan usaha dari suaminya yang juga seorang residivis dengan kasus yang sama,” kata Kasat Resnarkoba Polres Lobar I Nyoman Diana Mahardika, Jumat, 6 September 2024. Menurut hasil pemeriksaan, AK telah lama mengonsumsi narkotika jenis sabu. Sesuai dengan tes urin yang dilakukan, AK sudah bertahun-tahun menjadi pemakai aktif. Untuk mencukupi kebutuhan hidup, dirinya melakukan jual beli sabu. Karena suaminya dengan inisial J sudah ditahan oleh Polda NTB.

“Dia melanjutkan usaha suaminya sejak bulan Juli 2024,” bebernya. Dijelaskannya, adanya informasi masyarakat bahwa di salah satu warung pinggir jalan yang beralamat di Dusun Tanjung Batu, Desa Sekotong Tengah, Kecamatan Sekotong, sering dijadikan tempat untuk transaksi jual beli Narkoba. Berdasarkan inrformasi tersebut, dirinya memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan dan mendalami informasi tersebut. Dari hasil penyelidikan didapat informasi jika benar ada seseorang yang diduga mengedarkan dan menjual narkotika jenis sabu tersebut.

Setelah mendapat data dan informasi yang valid, selanjutnya pada hari Senin tanggal 12 Agustus, sekitar pukul 12.00 Wita, Tim Opsnal melakukan penyergapan di salah satu warung yang beralamat di Dusun Tanjung Batu, Desa Sekotong Tengah, Kecamatan Sekotong, dan berhasil mengamankan dua orang perempuan yang pada saat itu sedang duduk di brugak warung. “Saat itu AK sedang menunggu pembeli di warung,” tambahnya.

Yang bersangkutan membeli narkotika jenis sabu di wilayah Lombok Timur (Lotim). Sebelum tertangkap, AK berhasil membeli sabu sejumlah 10gram kemudian menjualnya di wilayah Lembar dan Gerung. Pada saat melakukan penjualan di wilayah Sekotong, akhirnya tim satres narkoba Polres Lobar berhasil menyergapnya.

Selanjutnya, dilakukan penggeledahan terhadap terduga pelaku dan berhasil menemukan barang bukti berupa satu buah handphone merk OPPO warna kuning keemas an. Juga uang tunai sebesar Rp.2.9 juta sebagai hasil dari penjualan sabu. Selanjutnya, penggeledahan di seputran terduga pelaku diamankan ditemukan barang bukti berupa satu buah kotak korek api kayu yang didalamnya terdapat satu buah gulungan tissue yang pada gulungan tissue tersebut didalamnya berisi satu klip plastic transparan yang didalamnya berisi kristal bening diduga Narkotika jenis sabu.

Hasil intrograsi terhadap terduga pelaku bahwa dirinya masih menyimpan barang bukti diduga narkotika jenis sabu di kosannya di Lingkungan Montong Sari, Kelurahan Gerung Utara, Kecamatan Gerung. Mendengar hal tersebut selanjutnya Tim Opsnal kembali melakukan pengembangan ke kosan yang disewa terduga pelaku yang mana setelah dilakukan penggeledahan terhadap kamar kosan tersebut. Barang bukti berupa satu buah kotak make up yang didalamnya berisi satu klip plastic didalamnya berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu.

“Sabu dengan berat 1,73 gram,” singkatnya.AK dijatuhkan sanksi pasal 114 ayat 1, dan atau 112 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun, dan maksimal 20 tahun penjara. (Her)



RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -


Most Popular

Recent Comments