PENDAFTARAN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Lombok Utara (KLU) hingga saat ini belum diumumkan. BKD PSDM KLU sampai saat ini masih menunggu jadwal dari pemerintah pusat.
Kepala BKD PSDM KLU, Tri Dharma Sudiana, S.STP., Jumat, 6 September 2024 mengungkapkan, jadwal pengumuman pendaftaran PPPK di daerah akan diumumkan serentak oleh BKN. Namun demikian, menurut alokasi kuota formasi yang didapat oleh Pemda Lombok Utara tidak berkurang, yakni sebanyak 940 orang dari 1.000 formasi CPNS dan PPPK.
“Kuota PPPK tidak berubah, masih 940 orang. Harapan kita, semua bisa terisi,” ungkap Tri Dharma.
Sembari menunggu jadwal rekrutmen keluar, Tri mengakui BKD memanfaatkan waktu luang untuk melakukan sosialisasi kepada calon pelamar melalui media sosial. Di mana, para pelamar diharapkan dapat memahami regulasi yang mengatur rekrutmen. Pasalnya, mekanisme rekrutmen tidak hanya mengatur seleksi administrasi, tetapi juga seleksi kompetensi. Sementara pada seleksi kompetensi, turunannya lebih rigit lagi ke dalam seleksi kompetensi teknis, seleksi kompetensi manajerial dan seleksi kompetensi sosial kultural.
Lebih lanjut, dijelaskan Tri, seleksi kompetensi bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur dan dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan.
Sementara, seleksi kompetensi manajerial bertujuan untuk menilai komitmen, kemampuan, dan perilaku individu dalam berorganisasi yang dapat diamati dan diukur dari banyak aspek, seperti integritas, kerjasama, komunikasi, orientasi pada hasil, pelayanan publik dan lainnya.
“Regulasi lengkapnya dapat dilihat di website ataupun dipelajari melalui informasi media sosial yang kami bagikan. Jangan sampai para pelamar keliru saat mengajukan lamaran,” harapnya.
Sebelum rekrutmen CPNS, para pegawai PPPK yang sudah mendapat kontrak kerja dengan Pemda juga dapat meng-upgrade status kepegawaian dengan melamar pada formasi CPNS. Hanya saja, syarat yang diatur juga sudah jelas. Pegawai PPPK yang melamar CPNS harus menyelesaikan kontrak pengabdian minimal 1 tahun sebagai kompetensi pengalaman kerja. Selain itu, pelamar CPNS dari unsur PPPK harus memperoleh izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) tempat ia bertugas.
“PPPK boleh melamar CPNS, dan status PPPK-nya tidak dicabut sampai dinyatakan lulus CPNS,” tandasnya. (ari)