spot_img
Kamis, September 19, 2024
spot_img
BerandaNTBLOMBOK BARATLobar Optimis Utang Pajak Hotel Pailit akan Dibayar

Lobar Optimis Utang Pajak Hotel Pailit akan Dibayar

Giri Menang (Suara NTB) – Pemkab Lombok Barat (Lobar) optimis tunggakan pajak hotel S yang ada di wilayah Sengigigi, Kecamatan Batulayar sebesar Rp8,9 miliar terbayarkan, pasca dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Surabaya. Selanjutnya diberikan waktu selama 60 hari atau dua bulan bagi pihak manajemen hotel lelang secara mandiri. Jika dalam waktu itu belum mampu terlelang, maka pihak kurator yang akan melelang dan membayar hutang tersebut ke Pemda.

Inspektur Inspektorat Lobar, Hademan mengatakan total utang Pajak hotel S mencapai Rp8,9 miliar, itu pajak PBB dan lainnya beserta denda. “Itu wajib dibayar, tugasnya Kurator nanti melelang dan bayar ke Pemda sesuai tunggakan,” kata dia, kemarin. Lelang hotel itu akan diberikan waktu kepada pihak hotel selama dua bulan. Hitungan dua bulan tersebut dimulai sejak tanggal 25 September nanti. Itu penetapan hakim terkait jumlah tunggakannya.

“Diserahkan ke dia (pihak hotel) untuk lelang (selama dua bulan), kalau ndak bisa terlelang maka diapraisal oleh kurator untuk dilelang,” imbuhnya. Sesuai tugasnya, pihak Kurator yang akan melelang. Setelah melelang, hasil lelang tidak diberikan ke pihak hotel namun langsung dipakai bayar utang ke Pemda. Tidak diserahkan ke pihak hotel.

“Kurator yang langsung bayar ke Pemda. Kurator tugasnya gitu, lelang, bayar utangnya. Kita optimis terbayar, tinggal waktunya saja,” ujarnya.

Untuk menentukan harga lelang tersebut nanti akan dilakukan Appraisal. Dengan melihat harga pembanding di lapangan. Terkait gaji karyawan, ia tidak bisa dijelaskan secara jauh karena gugatan nya baru masuk. Setelah proses Sidang Pemkab berlangsung di pengadilan Niaga Surabaya. Gugatan itu dilakukan oleh pihak karyawan secara mandiri. “Itu tergantung dibuktikan sendiri berapa gaji yang terhutang dibuktikan dulu,” jelasnya. (her)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -


VIDEO