Mataram (Suara NTB) – Kepolisian Resor Kota Mataram, menahan
seorang ibu rumah tangga (IRT) paruh baya berinisial AM yang diduga mengedarkan obat keras (obat daftar G) merek Tramadol dan Trihexyphenidyl (Trihex).
“Dari penanganan kasus ini, yang bersangkutan sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” kata Kepala Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Suputra di Mataram, Jumat.
Dia menjelaskan bahwa AM ditangkap pada Rabu malam, 4 September 2024 sekitar pukul 21.45 Wita saat sedang transaksi dengan calon pembeli di kawasan indekos miliknya di wilayah Punia, Kota Mataram.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 8 botol plastik putih yang masing-masing berisi 1.000 butir obat bentuk tablet putih.
“Dari hasil pemeriksaan laboratorium, diduga kuat obat-obatan yang kami sita dari pelaku adalah Trihex,” ujarnya.
Selain Trihex, polisi juga menemukan 131 butir Tramadol dan 22 butir Trihex di salah satu kamar kamar indekos. Kamar tersebut diduga digunakan pelaku untuk menyimpan barang dan tempat transaksi.
Dari hasil pemeriksaan, AM mengaku mendapatkan obat daftar G tersebut melalui pemesanan secara daring.
“Barangnya dari Palembang. Tetapi, terima barangnya dari perantara orang Ampenan, Kota Mataram,” ucap dia.
Selain itu, terungkap pelaku AM kerap menerima barang melalui jasa ekspedisi. Oleh karena itu, Ngurah menduga bahwa AM cukup lama menjalankan bisnis tersebut.
Dari catatan kriminal di kepolisian, AM juga terungkap berstatus residivis yang menjalani pidana pada kasus serupa tahun 2018. (ant)