spot_img
Selasa, September 17, 2024
spot_img
BerandaNTBDOMPUDua Kades di Dompu Menolak Diperpanjang Masa Jabatannya

Dua Kades di Dompu Menolak Diperpanjang Masa Jabatannya

Dompu (Suara NTB) – Masa jabatan Kepala desa saat ini berlaku 8 tahun. Kepala desa yang dilantik sebelum undang-undang No 3 tahun 2024 ditetapkan, akan diperpanjang masa jabatannya.

Dari 72 desa se-Kabupaten Dompu, ada 2 kepala desa disebut menolak diperpanjang masa jabatannya menjadi 8 tahun. Yaitu Kepala Desa Bara Kecamatan Woja, Andi Aswad dan Kepala Desa Katua Kecamatan Dompu, Sahruddin.

“Ada dua kepala desa yang tidak bersedia diperpanjang (masa jabatan). Desa Katua dan Bara. Kepala Desa Katua sudah ajukan surat, tapi kita minta untuk membuat pernyataan. Kalau Kepala Desa Bara sudah membuat pernyataan tidak bersedia diperpanjang masa jabatannya,” kata Agus Salim, S.Sos selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) Kabupaten Dompu, Senin, 9 September 2024.

Karena penolakan itu, Kepala Desa Bara dan Katua akan mengakhiri tugasnya hingga Desember 2025. Namun pemilihan kepala desanya akan dilakukan menunggu berakhirnya masa jabatan yang diperpanjang, bersama Desa- Desa lainnya. Begitu juga dengan kepala Desa Tambora dan Calabai, karena mengundurkan diri mengikuti Pemilu Legislatif, ditunjuk Pelaksana Tugas (Plt). Pengisian kepala desa definitif akan dilakukan setelah berakhir masa jabatannya.

Pengukuhan perpanjangan masa jabatan kepala desa di Kabupaten Dompu hingga saat ini belum dilakukan, kendati UU No 3 tahun 2024 sudah diundangkan sejak 25 April 2024 lalu. Rencananya, pengukuhan akan dilaksanakan paling lambat Senin, 16 September 2024 mendatang. Sebanyak 68 orang kepala desa se Kabupaten Dompu akan dikukuhkan perpanjangan masa jabatan dari 6 tahun menjadi 8 tahun. “Kita rencananya (pengukuhan) pekan ini, karena ada 2 Kepala Desa yang masih mengikuti diklat. Sehingga kita rencanakan paling lambat (pengukuhan) Senin depan,” ungkap Agus Salim.

Andi Aswad, Kepala Desa Bara yang dikonfirmasi mengaku, keputusannya tidak bersedia diperpanjang masa jabatan menjadi 8 tahun sesuai UU no 3 tahun 2024 karena mengacu sumpah janjinya saat dilantik sebagai kepala Desa 5 tahun lalu. Saat itu, dirinya dilantik untuk masa jabatan 6 tahun hingga 19 Desember 2025. “Saya disumpah dan janji itu untuk masa jabatan 6 tahun. Sehingga saya nurut saja pada janji. Tidak ada alasan lain,” ungkap Andi Aswad. (ula)



RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -


VIDEO

Recent Comments