spot_img
Rabu, September 18, 2024
spot_img
BerandaNTBKOTA MATARAMDiduga Bayar Gaji Tidak Sesuai UMK, Disnaker Sidak Perusahaan Jasa di Mataram

Diduga Bayar Gaji Tidak Sesuai UMK, Disnaker Sidak Perusahaan Jasa di Mataram

Mataram (Suara NTB) – Dinas Tenaga Kerja Kota Mataram melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke salah satu perusahaan yang bergerak di bidang jasa di Kota Mataram. Sidak digelar merespon laporan pekerja diduga mendapatkan gaji tidak sesuai standar upah minimum kota (UMK).

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Mataram, H. Rudi Suryawan dikonfirmasi pada Kamis, 12 September 2024 menerangkan, pihaknya bersama pengawas ketenagakerjaan, mediator tenaga kerja Provinsi NTB dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Kota Mataram, mendatangi salah satu perusahaan yang bergerak di bidang jasa. Tim mengklarifikasi laporan dari pekerja diduga menerima gaji tidak sesuai standar upah minimum kota. “Kami menerima keluhan dari pekerja sehingga kita turun mengecek ke perusahaan,” kata Rudi.

Perusahaan yang menjalani usaha membantu mempromosikan produk dan menagih berkantor di pusat perbelanjaan di Jalan Cilinaya, Kelurahan Cilinaya, Kecamatan Cakranegara. Perusahaan memiliki karyawan mencapai 1.200 orang. Beberapa permasalahan ditemukan sebut Rudi, alat pemadam kebakaran yang minim, pintu akses keluar masuk karyawan dibatasi, serta izin usaha menggunakan perizinan lama serta parkiran kendaraan.

Rudi menambahkan, pola rekrutmen pegawai juga dipertanyakan. Karyawan baru diterima harus menjalani tahapan pelatihan, percobaan sampai tanda tangan kontrak. “Kalau masih training gajinya Rp1,5 juta. Setelah teken kontrak baru dibayar sesuai UMK. Kami minta tidak boleh menerapkan aturan begitu. Jika diterima bekerja mereka harus mendapatkan gaji sesuai UMK,” pungkasnya.

Hak pekerja lainnya seperti jaminan kesehatan dan kecelakaan kerja juga harus ditanggung perusahaan. Rudi menegaskan, pengawasan terhadap aktivitas perusahaan dilakukan secara berkala. Pihaknya akan turun mengecek kepastian tindaklanjut dari rekomendasi yang diberikan oleh pengawas tenaga kerja. “Kita akan turun tiga bulan lagi untuk memastikan apakah rekomendasi yang kita berikan ditindaklanjuti atau tidak,” demikian kata Rudi. (cem)



RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -


VIDEO

Recent Comments