Mataram (Suara NTB) – Sekretaris Daerah (Sekda) NTB, Drs. H. Lalu Gita Ariadi, M.Si menyarankan kepada seluruh kabupaten/kota untuk menerapkan pajak progresif kepada hotel yang menaikkan harga kamar hotel lebih dari ketentuan yang telah dibuat oleh Gubernur NTB.
Pajak progresif ini sebagai sanksi atau hukuman kepada pelaku perhotelan agar tidak menaikkan harga berkali-kali lipat. Pajak progresif artinya pajak yang harus dibayar oleh pihak hotel sesuai dengan besaran kelipatan kenaikan harga.
Misalnya, menaikkan harga kamar hotel sampai lima kali lipat, maka pajak yang harus dibayar sesuai dengan kelipatan tersebut.
“Sekarang kan hotel ada ketentuan besaran Pajak Hotel Restoran (PHR), ternyata hotel menaikkan berlipat-lipat, dikenakkan pajak berlipat-lipat lagi kalau kabupaten menemukan hotel seperti itu. Sebagai hukumannya seperti itu, disanksi caranya dengan pengenaan denda progresif,” ujarnya, Kamis, 12 September 2024.
Menurutnya, ini merupakan langkah yang tepat untuk memberikan efek jera kepada pihak hotel nakal yang sengaja melonjakkan harga kamar di momen MotoGP ini.
Meskipun terkesan mengorbankan daerah dengan membiarkan harga hotel melonjak gila-gilaan, Gita mengatakan ini merupakan langkah yang tepat agar pihak hotel jera dan menjual harga kamar sesuai dengan ketentuan.
Jika tidak diberi sanksi, maka tindakan menaikkan harga ini akan terus berlanjut dan dapat mengubur mimpi NTB sebagai daerah pariwisata berkelanjutan.
“Itu kan resiko, akhirnya kita mau mengorbankan daerah dengan cara seperti itu. Kedepan kita ingin konsep pariwisata berkelanjutan, kita ingin supaya banyak orang datang, tetapi kalau pelaku kontra produktif seperti in ikan tidak baik,” jelasnya.
Selain itu, Gita juga meminta kepada Badan Promosi Pariwisata Daerah (BPPD) NTB, khususnya Perhimpunan Hotel dan Restoran (PHRI) yang tergabung dalam BPPD untuk bisa membantu menyelesaikan permasalahan hotel tersebut.
PHRI diminta bergerak menjadi mediator antara masyarakat dan pihak hotel agar kenaikan harga pada saat high session ini sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Mantan Pj Gubernur NTB ini juga meminta kepada pelaku hotel agar menaikkan harga sesuai dengan Pergub No 9 Tahun 2022. Menurutnya, pemerintah sudah memfasilitasi hotel agar bisa menaikkan harga pada saat high sessin. Sehingga, tidak seharusnya hotel menaikkan harga melebihi ketentuan yang sudah dibuat.
“Mari hotel-hotel disiplin mengikuti apa kebijakan. Pemerintah sudah mentoleransi ring satu naik tiga kali, itukan pemerintah paham juga dengan fakta. Tapi kalau jor-joran sampai menaikkan harga seperti itu, jangan-jangan ada kekuatan lain yang ingin mematikan pariwisata kita,” pintanya.
Adapun ia berharap Pemerintah Kabupaten/Kota, khususnya ring 1, 2, 3 untuk terus memantau perkembangan harga hotel ini. Apabila ditemukan hotel yang menaikkan harga di atas ambang batas, maka harus dimintai pejak sesuai dengan jumlah kenaikan yang dilakukan.
“Pemerintah kabupaten/kota silahkan didalami, diperkuat lagi eksekutor di kabupaten/kota, asal bisa buktikan bahwa tiket hotel terjual dengan harga seperti itu, maka fungsi pengawasan teman-teman kabupaten/kota untuk bergerak. Bappenda, Pol PP, Inspektorat perlu mencermati hal itu,” pungkasnya. (era)