spot_img
Rabu, September 18, 2024
spot_img
BerandaNTBSUMBAWAInspektorat Kebut Audit PKN Kasus Alsintan

Inspektorat Kebut Audit PKN Kasus Alsintan

Sumbawa Besar (Suara NTB)- Inspektorat Sumbawa, terus berupaya untuk mempercepat proses penghitungan kerugian keuangan negara (PKKN) di dugaan penjualan alat mesin pertanian (Alsintan) dari pokok pikiran (Pokir) Anggota DPRD di desa Juranalas, Kecamatan Alas.

“Auditor kami sudah turun ke lokasi (Juranalas) untuk melakukan audit penghitungan kerugian negara dan saat ini masih terus berproses di lapangan,” kata Plt Inspektur Inspektorat Sumbawa, I Made Patrya, kepada Suara NTB, Jumat 13 september 2024

Made melanjutkan, audit tersebut dilakukan setelah penyidik Kejaksaan Negeri Sumbawa mengajukan permintaan audit PKN. Audit itu berkaitan dengan adanya dugaan penggelapan dan penjualan Alsintan jenis combine.

“Jadi, combine bantuan ini sengaja dijual ke pihak lain, meski barang bantuan tersebut tidak boleh diperjualbelikan atau dipindah tangankan ke pihak lain,” ucapnya.

Dikatakan Made, tim khusus yang sudah terbentuk sudah bekerja dengan langsung turun ke Desa Juranalas melakukan klarifikasi. Sejumlah pihak juga sudah dipanggil untuk melakukan sinkronisasi terhadap dokumen yang diberikan penyidik.

“Jadi, untuk proses audit kerugian negara kami harus melakukan pemeriksaan secara detail supaya di persidangan nantinya tidak ada perdebatan,” ucapnya.

Made pun meyakinkan, di proses pemeriksaan tersebut pihaknya tetap akan bekerja secara profesional dan proporsional sesuai SOP yang ditetapkan. Apalagi audit ini berkaitan dengan penghitungan kerugian negara, sehingga harus dipastikan pemeriksaannya dilakukan secara detail.

“Kami tetap bekerja secara profesional sesuai aturan yang berlaku,” tukasnya.

Sebelumnya penyelidik Kejaksaan Negeri Sumbawa, menilisik kasus tersebut berkaitan dengan dugaan penjualan combine harvester. Kasus inipun sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan setelah hasil pengumpulan data dan bahan keterangan ditemukan adanya satu unit combine yang dijual.

“Penjualan terhadap barang ini tentu sudah melanggar aturan, karena harusnya alsintan ini harus dimanfaatkan sesuai peruntukannya,” kata Kasi Intelejen Kejari Sumbawa, Zanuar Irkham.

Di tahap penyidikan terhadap kasus tersebut, pihaknya sudah meminta keterangan terhadap belasan orang saksi baik itu anggota maupun pengurus kelompok penerima bantuan. “Kita tinggal menunggu hasil auditnya saja untuk penetapan tersangka, kalau untuk pemeriksaan saksi sudah selesai,” tukasnya.(ils)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -


VIDEO