spot_img
Jumat, September 20, 2024
spot_img
BerandaPOLHUKAMPOLITIKKPU akan Atur Ketat Pelaporan Dana Kampanye Paslon

KPU akan Atur Ketat Pelaporan Dana Kampanye Paslon

Mataram (Suara NTB) –  KPU akan memperketat pelaporan dana kampanye pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah di pilkada serentak 2024. Sebab dari pengalaman pilkada sebelumnya, pengeluaran dana kampanye yang dilaporkan, tidak seimbang dengan banyaknya kegiatan kampanye yang dilakukan oleh calon.

Hal itu diungkapkan Ketua KPU Provinsi NTB, Muhammad Khuwailid dalam Rakor kebijakan dana kampanye kepada perwakilan partai politik dan tim penghubung dari ketiga bakal pasangan Cagub dan Cawagub NTB 2024 di Mataram.

“Dalam laporan dana kampanyenya yang dilaporkan, kalau dihitung jumlah pertemuan (kegiatan kampanye) itu tidak berimbang dengan dengan biaya kampanyenya yang dilaporkan. Ini jadi penting dalam satu kegiatan itu pembiayaan harus dilaporkan,” ujar Khuwailid.

Hal itu mengindikasikan bahwa Paslon tidak jujur dalam melaporkan pembiayaan kampanyenya. Padahal jika dilihat dari kegiatan kampanye yang dilakukan sangat tinggi. “Saya ingatkan ini terkait dengan jumlah kegiatan kampanye, berarti dana kampanye yang dikeluarkan banyak yang tidak dilaporkan,” kaya Khuwailid.

Dijelaskan lebih lanjut bahwa penting dipahami kegiatan kampanye tidak hanya dihitung pada kegiatan kampanye calon saja. Tapi kegiatan kampanye juga termasuk yang dilakukan oleh tim pemenangan maupun koalisi partai politik, serta tim relawan.

“Ini yang dilaporkan hanya kegiatan calon saja. Padahal parpol pengusung juga menjadi bagian dari pelaksana kampanye. Karena itu pada kebijakan KPU tim relawan itu harus didaftarkan, karena mereka juga melakukan kegiatan kampanye,” jelasnya.

Jika tidak jujur dalam melaporkan penggunaan dana kampanye hal itu bisa berdampak fatal bagi pasangan calon. Terutama kaitannya dengan pengawasan oleh Bawaslu. Jika ditemukan terbukti ada pelanggaran dalam pelaporan tersebut.

“Kalau terbukti ada hal-hal yang dilanggar bisa berdampak pada pembatalan calon. Karena nanti laporan dana kampanye itu akan diaudit oleh akuntan publik. Nah Ini penting untuk kita harus tetap saling mengingatkan,” kata Khuwailid.

Sementara itu anggota Bawaslu NTB, Suhardi juga menyinggung mengenai pengawasan dana kampanye pada Pilkada tahun 2024. Ia menyampaikan yang menjadi objek pengawasan dana kampanye adalah sumber dana kampanye hingga laporan dana kampanye yang nantinya akan diaudit.

“Sumber dana kampanye harus jelas, dan tidak boleh dari sumber yang dilarang oleh undang-undang. Pelaporan juga nanti akan diawasi, agar tidak terjadi hal-hal tidak diinginkan,” tegasnya.

Terakhir Suhardi mengajak semua pihak untuk bahu-membahu mewujudkan Pilkada yang damai dan berintegritas. Ia berharap baik penyelenggara, peserta Pilkada, stakeholder, serta masyarakat berkolaborasi untuk memastikan Pilkada berjalan dengan baik. (ndi). 

RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -


VIDEO