Mataram (suarantb.com) – Tim Kesekretariatan Majelis Kehormatan Notaris Wilayah (MKNW) Kanwil Kemenkumham NTB melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum pada Kamis-Jumat (19-20/9), dalam rangka menegaskan tugas dan kewenangan MKNW sesuai ketentuan pasal 66 UUJN No.2 Tahun 2014 juncto Permenkumham No.17 Tahun 2021.
Hadir di Polres Bima, Kesekretariatan MKNW Kanwil Kemenkumham NTB disambut baik oleh Aipda Setyadi Ariansyah selaku Penyidik Polres Bima. Dirinya menyampaikan bahwa di Polres Bima sendiri belum ada laporan kasus terkait profesi jabatan notaris secara langsung.
Sazali yang termasuk dalam sekretariat MKNW Kanwil Kemenkumham NTB menegaskan bahwa tugas dan kewenangan MKNW hanya terkait jabatan notaris dalam hal kasus perkara pidana, tidak termasuk perdata.
Kemudian tim hadir di Polres Dompu, yang disambut baik oleh Ipda Ruslan Selaku Kanit Pidum. Ipda Ruslan menyampaikan hal serupa, bahwa sampai saat ini di Dompu belum ada kasus yang berhubungan dengan jabatan notaris.
“Apabila terdapat kasus yang menyangkut jabatannya sebagai notaris, APH dapat menyampaikan permohonan dan permintaan untuk pemanggilan notaris sebagai saksi setelah masuk tahap penyidikan. Namun apabila masih pada tahapan penyelidikan, artinya belum masuk dalam tugas dan kewenangan MKNW,” ujar Sazali.
Hermanto yang juga termasuk tim MKNW Kanwil Kemenkumham NTB menambahkan bahwa MKNW sendiri telah diamanatkan dalam Undang-Undang Jabatan Notaris untuk memberikan persetujuan atau izin kepada penegak hukum dalam hal pemeriksaan Notaris ketika Notaris diduga atau disangka melakukan pelanggaran hukum.
Sebagaimana diketahui, Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham NTB, Farida dilantik sebagai ketua MKNW dan MPWN di NTB oleh Dirjen AHU pada Rabu, 18 September 2024.
Oleh sebab itu, Kanwil Kemenkumham NTB berkomitmen penuh dalam menjalankan amanah untuk menjaga dan mengawasi integritas, profesionalisme, serta akuntabilitas profesi notaris. (r/*)