Dompu (Suara NTB) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Dompu menetapkan pasangan calon Bupati dan wakil Bupati, H Kader Jaelani – H Syahrul Parsan, ST, MT (AKJ Syah), dan Bambang Firdaus, SE – Syirajuddin, SH (Bambang – Syirajuddin) sebagai peserta pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Dompu tahun 2024.
Penetapan pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Dompu ini berdasarkan penetapan KPU Kabupaten Dompu nomor 432 tahun 2024 tanggal 22 September 2024. Pasangan AKJ Syah diusung Partai Nasdem, Partai Hanura, PKS, PAN, PKB, Partai Golkar, dan PBB. Pasangan Bambang – Syirajuddin diusung Partai Gerindra, PPP, PSI, dan Partai Gelora.
Pada masa sanggah dan masukan warga atas pasangan bakal calon yang dibuka KPU, ada 4 orang yang menyampaikan masukan ke KPU Kabupaten Dompu terkait Surat Keterangan (Suket) pengganti ijazah SMA milik H Kader Jaelani. Suket ini dipastikan sah sebagai pengganti ijazah SMA dan telah diklarifikasi KPU ke sekolah dan pihak terkait lainnya.
“KPU telah memberikan jawaban klarifikasi atas komplain yang diajukan warga (soal Suket), jadi tidak ada masalah. Makanya kami menetapkan 2 pasangan yang mendaftar ke KPU Dompu sebagai pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Dompu peserta Pilkada tahun 2024,” ungkap Ketua KPU Kabupaten Dompu, Arif Rahman, SH saat dikonfirmasi di kantornya, Minggu (22/9).
Dengan ditetapkannya 2 pasangan calon Bupati dan wakil Bupati peserta Pilkada tahun 2024, Senin (23/9) pagi ini akan dilakukan pengundian nomor urut pasangan calon. Nomor urut ini menjadi nomor pasangan calon di surat suara dan menjadi salah satu lambang untuk kampanye pasangan calon pada masyarakat pemilih. “Senin pagi ini kita akan mengundi nomor urut pasangan calon dan diikuti dengan kampanye Pilkada damai oleh peserta pemilu,” ungkap Arif Rahman.
H Kader Jaelani merupakan alumni SMA Kosgoro Dompu. Setelah menamatkan SMA, ia sempat kuliah di Malang. Sebagai anak tertua, ia sempat mengikuti tes masuk TNI agar bisa langsung bekerja membantu orang tuanya merawat adik – adiknya. Dalam perjalanannya, ijazah asli SMA -nya hilang. Sehingga ia menggunakan surat keterangan ijazah sebagai pengganti ijazah, kendati foto kopi ijazah ada.
Suket ini juga digunakan saat mendaftar ke KPU Kabupaten Dompu pada Pilkada tahun 2020 lalu berpasangan H Syahrul Parsan, ST, MT. Sehingga keduanya ditetapkan sebagai pasangan Bupati dan wakil Bupati yang masih menjabat hingga saat ini. (ula)