spot_img
Sabtu, Desember 21, 2024
spot_img
BerandaEKONOMIMahalnya Tarif Kamar Hotel dan Ancaman Minimnya Penonton MotoGP

Mahalnya Tarif Kamar Hotel dan Ancaman Minimnya Penonton MotoGP

Event MotoGP tinggal hitungan hari. Penginapan masih menjadi pekerjaan rumah yang harus diselesaikan. Mahalnya tarif kamar hotel jelang MotoGP menjadi kesempatan emas bagi pengelola atau pihak tertentu dalam menarik keuntungan. Namun, apa yang dilakukan ini akan membuat penonton yang maniak dengan balapan motor ini akan memilih menonton ke Sepang Malaysia. Apalagi jarak waktu penyelenggaraan hanya sebulan di Sirkuit Mandalika.

PENGINAPAN merupakan salah satu elemen penting yang harus siap. Penginapan yang berupa hotel, homestay, losmen hingga rumah-rumah warga. Begitu juga saat event berskala internasional, seperti halnya MotoGP di Sirkuit Mandalika, Jumat, 27 September 2024 hingga Minggu, 29 September 2024.

Namun, masalah penginapan ini masih jadi permasalahan, terutama masalah tarif kamar yang cukup “memberatkan” calon konsumen. Hal ini tentu saja akan berpengaruh terhadap minat penonton dari luar daerah untuk datang.

Selain itu, mahalnya tarif tiket pesawat juga akan membuat penonton yang selama ini maniak dengan MotoGP lebih memilih menonton dari layar kaca. Atau setidaknya memilih menunda menonton MotoGP di Sirkuit Mandalika dengan memilih menonton MotoGP di Sirkuit Sepang, Malaysia.

Inilah yang harus dipikirkan oleh semua stakeholder agar memikirkan dampak jika terlalu tinggi menaikkan harga kamar hotel. Adanya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 9 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Usaha Jasa Akomodasi harus dijadikan patokan dalam menerapkan harga kamar hotel mesti dijadikan acuan.

Pergub ini dimaksudkan sebagai acuan atau pedoman bagi setiap pelaku usaha di bidang usaha jasa akomodasi dalam menetapkan tarif batas atas pada saat event internasional. Ruang lingkup Peraturan Gubernur ini meliputi zonasi tarif usaha jasa akomodasi, Batas atas tarif usaha jasa akomodasi. Penyelenggaraan usaha jasa akomodasi serta pembinaan dan pengawasan.

Penetapan zonasi tarif usaha jasa akomodasi sesuai dengan Kawasan Strategis Pariwisata Daerah(KSPD) Provinsi NTB. Penetapan batas atas tarif jasa usaha akomodasi pada event internasional dengan mempertimbangkan lokasi kegiatan event internasional dan  zonasi sesuai dengan KSPD Provinsi NTB.

Batas atas tarif usaha jasa akomodasi pada lokasi utama kegiatan paling tinggi 3 kali dari tarif normal. Batas atas tarif usaha jasa akomodasi pada lokasi sub utama kegiatan paling tinggi 2 kali dari tarif normal. Batas atas tarif usaha jasa akomodasi pada lokasi penyangga kegiatan paling tinggi 1 kali dari tarif normal. Terhadap pihak yang melanggar Pergub ini, pemerintah harus memberikan sanksi.

Bagi manajemen hotel tidak ingin disalahkan dengan persoalan yang terjadi sekarang ini.  Ketua Persatuan Hotel dan Restoran (PHRI) Provinsi NTB, Ni Ketut Wolini meminta kepada semua pihak untuk tidak menjadikan hotel sebagai ‘’kambing hitam’’ jelang MotoGP Mandalika 2024.

“Jangan sampai gara-gara penjualan tiket MotoGP rendah, kemudian hotel jadi kambing hitam, karena harga hotel tinggi, jadinya penonton MotoGP berkurang. Jangan sampai seperti itu,” ujar Wolini.

ITDC selaku BUMN pengelola KEK Mandalika memiliki hotel, yaitu Pullman. Menurut Wolini, seharusnya tarif hotel Pullman juga harus dicek dan dijadikan percontohan. Walaupun secara peraturan gubernur, kenaikan tarif hotel diperbolehkan sampai 3 kali lipat dari harga normal untuk ring I (Lombok Tengah), dua kali kenaikan untuk ring II (Mataram dan Lobar), dan satu kali kenaikan untuk daerah ring III (Lombok Utara).

Wolini menambahkan, setiap kali perhetalan MotoGP, harga kamar hotel selalu menjadi perdebatan. Padahal Pergub Nomor 9 Tahun 2022, sudah berjalan tiga kali penyelenggaraan MotoGP di tahun 2024 ini.

“Sudah sampai tiga kali (tiga tahun) penyelenggaraan MotoGP, kenapa masih saja ribut soal tarif hotel. Kalau sudah tahu persoalannya, kenapa tidak ditangani, bila perlu amputasi yang menjadi sumber penyakitnya,” tegasnya.

Sebagaimana ketentuan dalam Pergub, kenaikan tarif hotel saat MotoGP menurutnya sah-sah saja. Sepanjang, kenaikannya masih berada pada batas yang ditentukan. Wolini juga tidak menampikkan, jika ada oknum-oknum hotel yang mengambil kesempatan dengan menaikkan harga setinggi-tingginya, harusnya ditertibkan.

“Tapi dalam Pergub ini hanya mengatur soal batas kenaikan tarif hotel saat MotoGP. Tidak diatur soal sanksi bagi yang melanggarnya,” katanya.

Menurutnya, persoalan ini harus dibedah jauh-jauh hari sebelum digelarnya balapan supaya tidak menjadi persoalan terus menerus saat event.  “Saya setiap ada pertemuan selalu sampaikan ini, cuma tidak digubris. Sekarang setelah ada kamar hotel tinggi, dibilang aji mumpung dan lain sebagainya. Padahal, ini persoalan dari tahun ke tahun, tapi tidak juga selesai sampai tahun ketiga ini. tidak ada persoalan lain kayaknya,” tambahnya.

Karena itu, dari sebelum-sebelumnya, PHRI juga meminta agar Peraturan Gubernur (Pergub) No 9/2022 tentang Penyelenggaraan Usaha Jasa Akomodasi juga mengatur sanksi, dan menertibkan siapa saja pihak-pihak (broker) yang terlibat dalam menaikkan tarif hotel saat MotoGP di Mandalika.

Begitu juga pengusaha hotel di kawasan Senggigi Lombok Barat (Lobar) menaati aturan terkait batas bawah dan batas atas harga kamar selama perhelatan MotoGP nanti. Mereka tidak memanfaatkan situasi dengan menjual kamar dengan harga tak wajar. Hal ini diharapkan tidak sebatas bagi pelaku hotel, namun semua pihak dan sarana transportasi. termasuk tiket pesawat diatensi pemerintah agar tidak mahal.

Director of Sales Aruna Senggigi Resort and Convention Firos Nurkalam menerangkan,  harga kamar yang dijual Hotel Aruna sesuai zona 3. “Dari tahun ke tahun Aruna Senggigi selalu menaati peraturan dan kesepakatan mengenai harga. Kami berharap juga untuk pihak-pihak lain tidak hanya dari jasa penginapan saja namun juga dari semua pihak dapat bekerja sama agar gelaran event MotoGP ini bisa berjalan lancar dan animo wisatawan terus naik,” katanya, Minggu, 22 September 2024.

Pihaknya berharap agar penegakan aturan batas bawah dan batas atas, tidak hanya terbatas pada harga penginapan saja namun juga sarana transportasi (tiket pesawat dan lain-lain) dan fasilitas pendukung lainnya. Untuk hotel, lanjutnya, mengenai harga sudah diatur juga oleh Topotels Hotels dan Resorts sebagai operator Aruna Senggigi. Pihaknya mensinkronkan antara harga yang diterapkan oleh hotel operator dan harga yang diterapkan oleh pemerintah setempat.

Langkah ini perlu dilakukan agar gelaran event di NTB pastinya membawa dampak bagi NTB juga. Ia tak ingin terjadi pengunjung lebih memilih menginap di Bali dibanding Lombok karena persoalan harga kamar dan tiket ini. “Sangat disayangkan apabila tamu justru malah menginap di Bali,” tukasnya.

Hal senada disampaikan General Manager Holiday Resort I Ketut M Jaya Kusuma. Pihaknya  memberlakukan harga kamar sesuai dengan zona 3. Dijelaskannya, ambang batas kenaikan harga hotel diatur sesuai dengan zona wilayah masing-masing. Untuk zona ring 1 dapat menaikkan harga tiga kali lipat, ring dua bisa naik dua kali lipat. Sedangkan ring tiga seperti wilayah Senggigi hanya dapat menaikkan 1 kali lipat dari harga normal. “Kami patokkan harga normal itu dari publish rack rate masing-masing hotel,” jelasnya.

Menurut Ketua Senggigi Hotels Association (SHA) ini, kenaikan harga kamar hotel pasti akan selalu ada. Namun angka kenaikan harga tetap mengikuti Pergub atau imbauan pemerintah.“Saya pikir wajar ketika demand tinggi,” kata Ketut.

Lain halnya dengan General Manager Lombok Astoria Hotel Saeno Kunto, jika pihaknya berupaya menjaga agar tamu -tamu yang menginap di zona 2, seperti hotel yang ada di Kota Mataram dan Lombok Barat tidak berat terhadap biaya penginapan selama menonton MotoGP.

Diakuinya, dalam menjual kamar hotel tidak melibatkan pihak ketiga (broker). Pihaknya juga berusaha memberikan pelayanan maksimal terkait masalah harga kamar hotel. Dalam hal ini, pihak manajemen hotel langsung berkomunikasi dengan pihak pemesan (business to costumer), sehingga bisa menghindari adanya penerapan harga yang tidak sesuai dengan standar yang sudah ditetapkan.

“Jadi kami direct selling. Jadi kami, business to costumer (B to C) Tidak ada business to business (B to B). Kami menghindari jualan seperti itu, kenapa? Dari tahun ke tahun tidak pernah jualan B to B, tapi langsung B to C. Kalau business to business khawatir timbul lonjakan harga yang luar biasa, sehingga itu bisa menjadi atensi penggemar MotoGP,” terangnya.

Disinggung terkait tingkat pesanan kamar hotel jelang MotoGP, diakuinya hingga saat ini sudah 80 persen. Sementara 20 persen kamar hotel yang masih belum di-booking masih menunggu konfirmasi dari salah satu BUMN di Jakarta untuk menginap saat event MotoGP berlangsung. (bul/her/ham)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES
- Advertisment -





VIDEO