spot_img
Jumat, September 27, 2024
spot_img
BerandaPOLHUKAMPOLITIKBelum Punya Identitas, Bawaslu NTB Dorong KPU dan Dukcapil Selamatan Hak Pilih...

Belum Punya Identitas, Bawaslu NTB Dorong KPU dan Dukcapil Selamatan Hak Pilih 47 Warga

Mataram (Suara NTB) –  Bawaslu NTB memberikan sejumlah catatan terkait penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada NTB 2024 yang dilaksanakan oleh KPU. Bawaslu menyoroti temuannya terkait adanya warga yang masih belum memiliki identitas, sehingga terancam kehilangan hak pilih pada pilkada 2024 nanti.

Hal itu disampaikan Anggota Bawaslu NTB, Hasan Basri usai rapat pleno penetapan DPT. Disebutkan Hasan sebanyak 47 warga di Kabupaten Bima yang tercatat masih belum memiliki identitas dan mendorong KPU dengan Dukcapil untuk mempercepat proses perekaman KTP-el terhadap warga tersebut.

“Kita akan kawal bersama sampai 47 orang ini mendapatkan KTP-elektronik sehingga bisa masuk ke dalam daftar pemilih khusus dan menggunakan hak pilihnya saat pemungutan suara nanti,” ujar Hasan.

Hasan juga meminta kejelasan akses pengawas ke TPS lokasi khusus untuk melakukan pengawasan saat pemungutan suara, terutama di kawasan tambang. Selain itu, Hasan juga mengimbau kepada KPU untuk memperhatikan pemilih penyandang disabilitas dengan mendirikan TPS akses.

“Ini yang menjadi spirit kita bersama untuk menjaga hak pilih, kami juga menyarankan KPU untuk lebih banyak melibatkan pengawas dan peserta pemilihan dalam pemutakhiran data pemilih ke depannya, agar transparansi dan keterbukaan tetap terjaga” tegas Hasan.

Diketahui berdasarkan berita acara KPU NTB nomor 177/PL.01.2-BA/52/2024 yang, menetapkan jumlah rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Tingkat Provinsi NTB untuk Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 sebanyak 3.964.325 orang.

Jumlah tersebut dengan rincian pemilih laki-laki sebanyak 1.946.356 dan pemilih Perempuan sebanyak 2.017.969 yang tersebar di 10 Kabupaten/Kota, 117 Kecamatan, 1.166 desa/kelurahan dan 8.405 TPS. Jumlah TPS tersebut dengan rincian 8.380 TPS regular dan 25 TPS Lokasi khusus (Lembaga Pemasyarakatan, Kawasan tambang, serta pemukiman relokasi). (ndi)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -


VIDEO