spot_img
Jumat, September 27, 2024
spot_img
BerandaNTBTiga Kali Somasi, Pemprov NTB akan Putus Kontrak PT Lombok Plaza

Tiga Kali Somasi, Pemprov NTB akan Putus Kontrak PT Lombok Plaza

Mataram (Suara NTB) – Kisruh kerja sama lahan antara Pemprov NTB dan PT Lombok Plaza diendus oleh jaksa. Lahan seluas 3,2 hektare milik Pemerintah Provinsi NTB ini mulanya akan dibangun NTB Convention Center (NCC) oleh PT PL pada tahun 2016 silam. Namun, sampai saat ini, lahan tersebut dibiarkan terbengkalai. Bahkan dijadikan tempat pasar malam.

Kepala Biro Hukum Provinsi NTB, Lalu Rudy Gunawan, S.H.,M.H., saat ditemui Suara NTB mengatakan pihaknya tidak bisa berkomentar banyak terkait permasalahan ini. Apalagi kasus ini sedang diselidiki oleh jaksa. Hanya saja, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak kejaksaan agar bisa memutuskan kontrak kerja sama dengan PT Lombok Plaza.

“Langkah yang dilakukan oleh Pemprov saat ini, kita akan berkoordinasi dengan Pidsus Kejati, bukan karena perkara penyelidikan. Tetapi, apakah bisa Pemprov melakukan gugatan wanprestasi kepada PT Lombok Plaza,” ujarnya.

Gugatan wanprestasi berupa pemutusan kontrak ini dilakukan oleh Pemprov atas dasar PT Lombok Plaza yang menganggurkan lahan milik Pemprov tersebut, serta Pemprov NTB diketahui telah tiga kali memberikan surat somasi kepada PT LP. Namun, surat tersebut tidak diindahkan.

“Ada utangnya Lombok Plaza yaitu kontribusi yang belum dibayarkan hingga saat ini. Yang kedua, karena dari 2016 kontrak tidak berjalan, kami mau mengajukan surat gugatan wanprestasi yaitu memutus kontrak,” lanjutnya.

Menurut Rudy, pemutusan kontrak sepihak oleh Pemprov NTB ini sebenarnya bisa dilakukan langsung karena PT Lombok Plaza mengabaikan tiga surat somasi dari Pemprov. Hanya saja, pihaknya ingin berkoordinasi dengan pihak jaksa agar langkah yang ditempuh Pemprov ini tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.

“Apa petunjuk APH, itu yang akan kami laksanakan. Kalau memang APH tidak masalah, dan itu terlepas dari perkara tergugat, kami akan melakukan putus kontrak,” katanya.

Dijelaskan oleh Rudy, Badan Pengelolaan dan Keuangan Daerah (BPKAD) NTB beberapa kali melakukan penagihan kontribusi tahunan yang harus dibayar PT LP kepada Pemprov NTB. Namun, PT LP tidak pernah membayar tagihan Pemprov tersebut. Karenanya, dikeluarkan surat somasi oleh Pemprov meminta agar LP membayar kontribusi dan segera membangun NCC yang telah ada di kontrak.

“Somasi pertama tidak ditindak lanjuti, somasi kedua tidak ditanggapi, kemudian somasi ketiga dia ada membalas, dengan alasan dia tidak membangun karena adanya Covid. Tapi kan Covid jauh, Covid tahun 2019, kontrak tahun 2016,” jelasnya.

Pemprov juga pernah berupaya mengundang PT LP dengan surat resmi. Namun, lagi-lagi pihak LP tidak menghadiri undangan Pemprov tersebut. Sehingga, alasan ini meyakinkan Pemprov NTB untuk memutus kontrak. Meski demikian, hutang kontribusi LP dari tahun 2016 sampai sekarang senilai Rp4-6 miliar kepada Pemprov NTB harus tetap dibayarkan. (era)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -


VIDEO