Mataram (Suara NTB) – Keberadaan pejabat di satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diharapkan memiliki peranan dan fungsi dalam menunjang kinerja dan program di OPD bersangkutan. Meski demikian, dari monitoring atas penerapan reformasi birokrasi setelah berlakunya Permenpan RB Nomor 25 Tahun 2021 Tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi Pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi dan Permenpan RB Nomor 7 Tahun Pelaksanaan 2023, masih banyak perangkat daerah belum mengoptimalkan peran dan fungsi para pejabat fungsional.
Belum optimalnya peran dan fungsi pejabat fungsional ini menurut Kepala Biro Organisasi Setda NTB Dr. H. Nursalim, S.Sos., M.M., untuk percepatan akselerasi pencapaian program dan kegiatan yang telah tertuang dalam rencana kerja (renja) dan rencana strategis (renstra) perangkat daerah. ‘’Nuansa dan pola kerja yang masih bersifat top down. Artinya menunggu perintah atasan masih banyak terjadi di perangkat daerah,’’ ujarnya pada Suara NTB, Selasa 1 oktober 2024
Untuk itu, ujarnya, Biro Organisasi terus melakukan pendampingan-pendampingan dan sosialisasi ke masing-masing perangkat daerah guna mendorong agar para ASN khususnya para pejabat struktural yang disetarakan menjadi pejabat fungsional agar benar-benar memahami secara komprehensif eksistensinya sebagai pejabat fungsional. Salah satunya pendampingan dan sosialisasi yang dilakukan ke Dinas Kesehatan (Dikes) Provinsi NTB beberapa waktu lalu.
Ditegaskannya, komitmen dan pemahaman pimpinan perangkat daerah menjadi penentu untuk tumbuh kembangnya penguatan peran-peran para pejabat fungsional. Alasannya, karena sebelum para pejabat fungsional ditentukan, pimpinan pimpinan OPD terlebih dahulu melakukan pemetaan atau mapping atas target dalam renstra dan renjanya untuk dilakukan klaster mana yang menjadi target makro atau target utama, target pendukung dan target supporting serta target rutin.
‘’Maka berangkat dari ini, para pimpinan perangkat daerah baru bisa menentukan tim kerja. Siapa yang menjadi ketua tim kerja dengan pendekatan azas kompetensi, profesionalitas dan pengalaman serta latar belakang pendidikan, dan dibantu oleh anggota tim lainnya,’’ terangnya.
Setelah itu, tambahnya, ditentukan apa menjadi yang menjadi output dari tim kerja tersebut yang selanjutnya ditentukan berapa waktu dibutuhkan untuk menyelesaikan pekerjaan tersebut dengan diawali dialog kinerja. ‘’Inilah yang dijadikan sebagai instrumen penilaian oleh pimpinan perangkat daerah dalam penilaian e-kinerja (ekin) dan SKP (Sasaran Kerja Pegawai)-nya. Maka dari itu tidak ada alasan yang rasional bagi perangkat daerah dan jabatan fungsional untuk tidak melaksanakan tugas,’’ terangnya.
Apalagi ekin dari setiap pegawai dinilai tiap akhir bulan sebagai dasar pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), dan penilaian akhir tahun SKP sebagai dasar pengusulan kenaikan pangkat. Beberapa waktu yang lalu pihaknya telah melakukan pendampingan ke Dinas Kesehatan Provinsi NTB yang dihadiri oleh seluruh pejabat struktural dan fungsional. Pihaknya sangat senang, karena seluruh pejabat punya komitmen dan pemahamannya sangat bagus yang didukung penuh oleh Kepala Dinas dan para Kepala Bidang.
‘’Kami berharap Dikes sebagai rule model atas penerapan dan pengoptimalan peran dan fungsi jabatan fungsional secara baik dan paripurna, ini sebagai bagian dari langkah untuk mengaktualisasi transformasi birokrasi menuju Indonesia Emas 2045,’’ tambahnya.
Sekarang ini, ujarnya, Indonesia sudah menuju tiga fase dari 8 area reformasi birokrasi 5 tahun pertama, kemudian reformasi tematik akan tuntas di akhir Oktober tahun 2024 ini dan tahun 2025 untuk lima tahun ke depan adalah menuju transformasi digitalisasi. ‘’Artinya kerja-kerja aparatur pemerintahan berbasis pada digital. Menyikapi itu semua kami sedang melakukan penguatan dengan pembaharuan Sistem Kerja dan Menyusun Standar Kompetensi Jabatan (SKJ),’’ terangnya.
Hingga sekarang ini, sebanyak 681 pejabat struktural di lingkup Pemprov NTB telah disetarakan menjadi pejabat fungsional, belum lagi pejabat struktural kabupaten/kota sebanyak 3.529 orang. ‘’Nah kalau ini tidak dikelola dan difasilitasi dengan baik melalui pengaturan sistem kerja, maka sangat disayangkan potensi dan sumber dayanya tidak akan memberikan output optimal dalam pencapaian target-target kinerja perangkat daerah,’’ ujarnya. (ham)