spot_img
Sabtu, Desember 21, 2024
spot_img
BerandaHEADLINETenaga Honorer Ijazah SD/SMP Prioritas Diangkat Jadi PPPK

Tenaga Honorer Ijazah SD/SMP Prioritas Diangkat Jadi PPPK

Mataram (Suara NTB) – Janji pemerintah mengakomodir tenaga honorer lulusan SD, SMP dan SMA sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) direalisasikan tahun ini. Beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) yang masih memiliki tenaga honorer yang sudah bekerja lebih dari 10 tahun, khususnya berijazah SD, SMP dan SMA sudah mengusulkan untuk diangkat sebagai PPPK.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi NTB H. Yusron Hadi, ST., MUM., menegaskan jika pada penerimaan PPPK tahun ini, sejumlah OPD di lingkup Pemprov NTB mengusulkan tenaga honorer yang ada di tempatnya sebagai PPPK.

“Untuk formasi SD, Pengelola Umum Operasional nama formasi jabatannya. Formasinya dua di Dinas dan Kebudayaan, kemudian masing-masing 1 formasi di Dinas Pariwisata, RSUD. Kemudian di Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, Dinas Koperasi dan UKM, Sekretariat Daerah, Asisten Administrasi Umum, Biro Umum. Dinas Sosial 1 formasi, RSJ Mutiara Sukma,” ujarnya pada Suara NTB, Selasa 1 Oktober 2024

Begitu juga dengan formasi penerimaan SMP dan SMA ada di beberapa OPD juga ada dibuka seleksi untuk tenaga honorer. Menurutnya, formasi ini tersebar di beberapa OPD yang selama ini masih ada tenaga honorer SMP dan SMA yang belum diangkat sebagai sebagai PNS atau PPPK.

Menurutnya, tenaga honorer yang memiliki klasifikasi seperti Tenaga Honorer Kategori (THK) II, tenaga Non ASN database BKN, tenaga non ASN non database BKN dan lulusan PPG lingkup Pemprov NTB bisa mengikuti seleksi menjadi PPPK di Lingkungan Pemprov NTB Tahun Anggaran 2024.

‘’Dengan ketentuan sebagai berikut.  Satu Jabatan Fungsinal Guru (JF Guru) sejumlah 130 formasi. Dua, Jabatan Fungsional Kesehatan (JF Kesehatan) sejumlah 55 formasi dan tiga tenaga teknis lainnya sejumlah 175 formasi. Jabatan ini, terdiri dari Jabatan Fungsional Teknis (JF Teknis) dan Jabatan Pelaksana,’’ tambahnya.

Adapun mekanisme pendaftaran, tambahnya, pelamar membuat akun pada Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) melalui tautan https://sscasn.bkn.go.id dengan memasukkan data diri. Di sini, pelamar mengisi biodata terdiri dari data diri, nama dan tanggal lahir sesuai ijazah yang dimiliki, derajat disabilitas dan link video disabilitas (jika merupakan seorang disabilitas) serta data diri lainnya.

Pelamar memilih jenis pengadaan yang akan dilamar, apakah akan melamar PPPK Teknis (Fungsional dan Pelaksana), PPPK Kesehatan atau PPPK Guru. Bagi pelamar yang masuk kategori THK-II, wajib mencantumkan Nomor Peserta Ujian THK-II Tahun 2013 setelah memilih jenis pengadaan.

Pelamar THK-II yang tidak memasukkan nomornya pada tahap ini, ungkapnya, tidak akan masuk kategori THK-II dan tidak akan mendapatkan prioritas khusus dalam pengolahan. Setelah itu, pelamar memilih kualifikasi pendidikan, jabatan, unit kerja sesuai dengan yang ingin dilamar serta mengisi data pendidikan seperti nama kampus, prodi, nilai IPK, dan akreditasi.

‘’Pelamar mengunggah dokumen persyaratan. Pastikan dokumen terunggah dan terbaca dengan baik sesuai dengan format dan ukuran yang ditentukan SSCASN dan pastikan klik. Lihat setelah unggah dokumen (Dokumen yang diunggah merupakan dokumen asli dan bukan fotocopian),’’ tegasnya.

Sementara jadwal seleksi PPPK berdasarkan Surat Plt Kepala BKN Nomor 6610/B-KS.04.01/SD/K/2024, terdapat dua periode gelombang pendaftaran berdasarkan kategori peserta sebagai berikut. Jadwal pertama diperuntukkan bagi pelamar prioritas (prioritas guru), eks THK-II, Tenaga Non ASN yang terdaftar di pangkalan data (database) BKN.

Pengumuman seleksi dilakukan 30 September – 19 Oktober 2024, pendaftaran seleksi 1 – 20 Oktober 2024. Seleksi administrasi 1 – 29 Oktober 2024 dan pengumuman hasil seleksi administrasi dari tanggal 30 Oktober – 1 November 2024.

Jadwal kedua, lanjutnya, diperuntukkan bagi pelamar pelamar tenaga non ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah (termasuk lulusan PPG untuk formasi guru di instansi daerah). Pengumuman seleksi dilakukan 1 – 30 November 2024, pendaftaran seleksi dari 17 November – 31 Desember 2024 dan seleksi administrasi dari tangggal 16 Desember 2024 –  3 Februari 2025.

‘’Pelamar yang tidak masuk kategori pada pembagian Jadwal I tidak dapat melanjutkan proses pemilihan formasi jika melakukan pendaftaran pada Jadwal I. Pelamar hanya melamar pada jadwal yang sudah ditentukan,’’ ujarnya mengingatkan.

Pihaknya juga kembali mengingatkan seluruh tahapan pelaksanaan seleksi pengadaan PPPK Pemprov NTB tahun 2024 tidak dipungut biaya dalam bentuk apapun. ‘’Diimbau agar tidak mempercayai apabila ada orang/pihak tertentu yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi dengan keharusan menyediakan sejumlah uang,’’ tambahnya. (ham)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES
- Advertisment -





VIDEO