Sumbawa Besar (Suara NTB) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sumbawa, mengingatkan pasangan calon (Paslon) dan tim kampanye untuk tidak memasang Alat Peraga Kampanye (APK) melebihi jumlah yang telah ditetapkan KPU.
Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Sumbawa Jusriadi, mengungkapkan ada dua bentuk APK. Ada APK yang difasilitasi KPU, ada juga APK tambahan yang dapat dicetak dan dipasang sendiri oleh Paslon dan tim kampanye.
“Jadi, APK yang difasilitasi KPU berupa baliho 5 per Paslon, umbul-umbul 168 per paslon dan spanduk 165 per paslon sebagaimana tertuang Surat Keputusan KPU Sumbawa nomor 802 tahun 2024,” ucapnya.
Dia melanjutkan, di luar jumlah tersebut paslon dan tim kampanye dibolehkan mencetak dan memasang APK tambahan. Tentu dengan ketentuan jumlah sebanyak 200 persen dari jumlah yang difasilitasi KPU, desain dan ukuran juga harus sama dengan yang difasilitasi KPU.
“Jika jumlah baliho yang difasilitasi KPU hanya lima per Paslon, maka baliho tambahan hanya boleh dipasang sepuluh per paslon. Sehingga masing-masing Paslon hanya boleh memiliki 15 baliho terpasang di lapangan,’’ ujarnya.
Jo melanjutkan, untuk memastikan Paslon dan timnya taat aturan, Bawaslu akan melakukan langkah-langkah pencegahan, pengawasan bahkan penindakan. ‘’Seluruh jajaran akan melakukan pendataan terhadap seluruh APK yang ada. Jika melebihi ketentuan, maka APK-APK tersebut harus ditertibkan,’’ tegasnya.
Selain APK, KPU juga memfasilirasi Bahan Kampanye (BK). Meliputi stiker sejumlah 37.435 per Paslon, brosur 28.076 per Paslon dan pamflet sejumlah 28.076 per Paslon. Di luar itu, Paslon juga dapat membuat BK sendiri.
Di Pasal 38 ayat 1 PKPU 13 tahun 2024 disebutkan, partai politik, gabungan partai politik, pasangan calon atau tim kampanye dapat membuat dan mencetak bahan kampanye selain yang difasilitasi KPU Provinsi dan KPU Kabupaten Kota.
BK tersebut meliputi pakaian, penutup kepala, alat makan minum, kalender, kartu nama, pin, alat tulis, payung, stiker 10 cm x 5 cm dan atribut kampanye lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Setiap bahan kampanye harus ditempel stiker. Kemudian nilainya tidak boleh melebihi Rp 100 ribu jika dikonversikan dalam bentuk uang. Harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai standar biaya masukan atau harga yang wajar,,” pungkasnya. (ils)


