Tanjung (Suara NTB) – Penyelenggara Pemilu – KPU Kabupaten Lombok Utara (KLU) dan Bawaslu KLU, dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) oleh Koalisi Masyarakat Peduli Demokrasi (KMP-D) Kabupaten Lombok Utara. Laporan dilayangkan atas dasar kedua lembaga penyelenggara tersebut dinilai tidak menggubris tanggapan masyarakat terhadap salah satu Paslon pada masa dibukanya tahapan tanggapan dsn masukan masyarakat pascapenetapan Paslon, 22 September lalu.
Ketua KMPD KLU, Wira Maya Arnadi, SH., dalam keterangannya kepada media usai melaporkan KPU dan Bawaslu, Rabu, 2 Oktober 2024 mengatakan, laporan ke DKPP sudah masuk dan diterima oleh DKPP dengan bukti laporan Nomor. 516/01-26/set-02/1X/2024 atas nama pelapor, Wiramaya Arnadi.
Substansi laporan mengarah pada abainya sikap Penyelenggaraan Pemilu yang tidak menggubris tanggapan dan masukan masyarakat. Dimana pada proses Tes Kesehatan bakal paslon, kedua Penyelenggara dipandang tidak maksimal dalam menilai status kesehatan salah satu Paslon. Pun demikian dengan Bawaslu, lembaga pengawas ini ikut dilaporkan karena kinerja Pengawasannya terhadap masalah tersebut dinilai mencederai prinsip Pemilu yang Jujur dan Adil.
“Kami nilai dua lembaga penyelenggara pemilu ini tidak menjalankan tupoksi secara optimal. Karena jika Tahapan Tes dikawal dengan ketat, salah satu Paslon harus dinyatakan gugur seperti yang terjadi di daerah lain,” tegas Maya.
Ketua KMPD KLU juga menilai KPU dan Bawaslu menganggap sepele Tanggapan dan Masukan Masyarakat pasca-penetapan Paslon. Bahkan ada kecenderungan kedua lembaga ini tidak menjelaskan kepada publik, mengapa salah satu Paslon yang bermasalah dengan fisik kesehatan tetap di-MS (Memenuhi Syarat) – kan.
Pihaknya bukan tidak memahami, bahwa hasil Tes Kesehatan adalah hak prerogatif Tim Kesehatan RSUP NTB. Bahwa, diluluskannya seluruh Paslon mengacu pada Rekomendasi TimKes. Namun demikian, Tanggapan dan Masukan masyarakat pasca-penetapan seharusnya menjadi satu materi yang harus diklirkan oleh Lembaga Penyelenggara.
“Kami kecewa dengan para Penyelenggara Pemilu di Lombok Utara karena sampai saat ini, mereka tidak merespon Tanggapan yang kami ajukan,” ucapnya.
Atas kondisi tersebut, Maya dan anggota KMPD KLU lantas membuat kesimpulan. Bahwa, keberadaan kedua lembaga penyelenggara bersifat normatif. Sedangkan substansi dari penyelenggaraan Pemilu yang berkualitas masih harus dipertanyakan. Karena itu pula, KMPD bereaksi dengan melaporkan kedua penyelenggara tersebut ke DKPP.
“Laporan kami diterima langsung Staf Sekretariat DKPP atas nama Leon Filman,” imbuhnya.
Usai melayangkan laporan, KMPD selanjutnya akan menunggu respon balik dari DKPP. Dimana, lembaga DKPP nantinya akan mengklarifikasi Komisioner Penyelenggara dan KMPD selaku pelapor.
“Saya tegaskan kepada seluruh penyelenggara agar tidak bermain-main di tiap tahapan yang ada. Pemilu ini pesta 5 tahunan yang seutuhnya menjadi milik masyarakat,” tandasnya. (ari)