Selong (Suara NTB) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lombok Timur (Lotim) menetapkan batas maksimal dana kampanye untuk pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati. Masing-masing Paslon tidak boleh gunakan dana kampanye lebih dari Rp40 miliar.
Hal itu dikemukakan Ketua KPU Lotim, Ada Suci Makbullah di Selong, Kamis, 3 Oktober 2024. Lima pasangan calon Bupati dan wakil bupati sudah menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) ke KPU, terakhir 24 September 2024 lalu.
Uci menjelaskan, berdasarkan Pasal 74, 75, dan 76 UU No.1 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang disebutkan bahwa Kegiatan Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota didanai dan menjadi tanggung jawab pasangan calon.
Sesuai juga dengan PKPU No. 14 Tahun 2024 Tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota serta Keputusan KPU RI No. 1364 Tahun 2024 Tentang Pedoman Teknis Pelaporan Dana Kampanye, semua Paslon wajib menyampaikan laporan dana kampanye itu.
Bagi peserta yang tidak melaporkan, maka akan diberikan sanksi sangat berat. Bisa diskualifikasi. “Alhamdulillah untuk 5 Paslon di Lombok Timur sudah semuanya membuka akun rekening dana kampanye dan sudah melaporkan LADK,” ucapnya.
Selanjutnya, soal dana kampanye ini, pada tanggal 24 Oktober 2024 seluruh Paslon menyampikan laporan Laporan Penerimaan Sumber Dana Kampanye (LPSDK) ke KPU, 25 LPSDK Perbaikan baru tanggal 26 Oktober kemudian akan diumumkan.
Berdasarkan LADK yang diterima KPU pasangan Rumaksi-Sukisman memperlihatkan dana kampanye di rekeningnya Rp40.200.000. Kemudian, pasangan Iron-Edwin Rp2 juta. Pasangan Tanwir-Daeng Rp40.500.000. Pasangan Luthfi-Wahid memiliki LADK Rp284 juta. Terakhir yang paling banyak laporan dana awal kampanyenya pasangan SJP-TGF dengan Rp395 juta. Tapi sudah keluar Rp194 juta. Saldo Rp201 juta.
Ada Suci Makbullah menegaskan, pembatasan dana kampanye masing-masing daerah berbeda. Lotim disebut cukup besar dbanding kabupaten lain se Pulau Lombok karena jumlah penduduk dan luas wilayah. Pembatasan dilakukan dengan harapan supaya jangan banyak dananya sehingga bertindak semaunya.
Pesta demokrasi diharapkan dengan pembatasan ini bisa lebih terukur. “Kalau tak dibatasi, maka semaunya nantinya pakai dana kampanye,” urainya.
Selain membatasi soal jumlah keseluruhan dana kampanye, lebih dulu dalam peraturan KPU dilakukan pembatasan terhadap sumbangan dana kampanye. Perorangan ada batasan maksimal Rp75 juta. Sumbangan badan hukum Rp750 juta. Sedangkan untuk Paslon dan Parpol pengusung tidak diberikan batasan. Hanya saja tetap, batasan total dana kampanye boleh digunakan maksimal Rp40 miliar tersebut.
“Lebih Dari 40 miliar itu melanggar batasan, maka itu nantinya Bawaslu yang proses,” tegasnya. Dana kampanye yang dari batasan maka masuk ke kas negara. Ada akuntan publik yang akan memeriksa Laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK) Desember mendatang. Akuntan bertugas melakukan audit, baru kelihatan pengeluaran dan penerimaan. Kalau ada tersisa, maka kembali ke kas negara. (rus)