Mataram (Suara NTB) – Pemerintah resmi mengumumkan penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 ini. Bagi yang memenuhi syarat akan mendaftar sebagai CPNS. Sementara bagi tenaga honorer selain sopir, cleaning service (CS), pramusaji hingga pengamanan dalam (pamdal) yang berusia di atas 35 tahun bisa mendaftar sebagai PPPK. Lantas bagaimana nasib CS, Pamdal, sopir dan pramusaji?
“TIDAK ada formasi sebagai sopir,” keluh salah satu sopir pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Sekretariat Daerah NTB ketika dikonfirmasi Suara NTB terkait penerimaan PPPK tahun 2024, kemarin.
Hal ini tentu memupus harapannya sebagai PPPK, karena tidak ada khusus dari pemerintah dalam mengakomodir tenaga sopir, seperti dirinya. Pihaknya hanya bisa menunggu kebijakan lebih lanjut terhadap sopir, CS, Pamdal hingga pramusaji dalam pengangkatan berikutnya.
Sementara kebijakan mengakomodir sopir, CS, Pamdal dan pramusaji sebagai tenaga outsourcing atau lewat pihak ketiga juga belum ada. “Kita tunggu saja,” jawabnya.
Pengakuan serupa juga disampaikan Ulum, salah satu ajudan pimpinan OPD yang sebelumnya memiliki Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai Pamdal. Diakuinya, dirinya tidak bisa mendaftar sebagai PPPK, karena formasi yang dibuka tidak ada.
Menurutnya, ketika memaksakan diri harus mendaftar, maka sejak awal sudah dinyatakan tidak memenuhi syarat. Pihaknya juga menunggu seperti apa kebijakan pemerintah dalam mengakomodir tenaga sopir, CS, Pamdal dan pramusaji dalam pengangkatan berikutnya.
Pihaknya juga bingung apa yang menjadi dasar pemerintah pusat harus memutuskan tenaga honorer kategori sopir, CS, Pamdal dan pramusaji dalam outsourcing. “Kenapa tidak disamakan saja? Padahal peran Pamdal, sopir, CS dan juga pramusaji sangat besar dalam mendukung program dan kebijakan pemerintah,” ujar alumni Universitas Islam Negeri Mataram ini.
Menanggapi hal ini, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi NTB H. Yusron Hadi, ST., MUM., belum bisa mengambil kebijakan terhadap keberadaan tenaga sopir, Pamdal, CS dan pramusaji ini.
Hingga sekarang ini, ujarnya, belum ada kebijakan pemerintah dalam mengangkat atau merekrut tenaga sopir, CS, Pamdal dan pramusaji ini. (ham)



