spot_img
Rabu, Desember 11, 2024
spot_img
BerandaEKONOMIPenarikan Dana Haji, Kemenag Tak Bisa Intervensi

Penarikan Dana Haji, Kemenag Tak Bisa Intervensi

MENUNAIKAN ibadah haji menjadi impian semua umat Muslim, sehingga pendaftaran ibadah haji terus bertambah setiap hari, termasuk di Provinsi NTB. Namun banyak pula masyarakat yang menarik kembali dana hajinya dengan beragam alasan, salah satunya karena masalah usia. Setelah menarik dana, kemudian jemaah memilih menunaikan ibadah umrah.

Berdasarkan data dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Provinsi NTB masuk dalam jajaran provinsi yang masyarakatnya banyak menarik dana haji dengan jumlah 1.734 orang.

Plt Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag NTB, H. Azharuddin mengatakan, pihaknya tak bisa melakukan intervensi terkait dengan penarikan dana haji karena keputusan sepenuhnya ada di jemaah.

Alasan yang paling sering muncul ketika dana haji ditarik yaitu lama masa tunggu (waiting list) yang cukup panjang serta usia jemaah yang sudah tua. Jemaah sering beranggapan jika menunggu tibanya pemberangkatan haji, kemungkinan sudah tidak lagi istita’ah. Untuk diketahui, waiting list menunaikan haji di NTB saat ini yaitu 38 tahun.

“Sementara waiting list tinggi, usia sudah sangat lanjut, kemudian saat mereka mau berangkat juga ada potensi untuk istita’ah tidak lulus, ada riwayat-riwayat penyakit tertentu sehingga mereka menarik anggarannya dan menempuh jalur umrah,” kata H. Azharuddin kepada Ekbis NTB akhir pekan kemarin.

Ia mengatakan, sejauh ini tak ada jemaah yang menarik dana hajinya dengan alasan yang normal. Sebab rata-rata keputusan penarikan dana itu dilakukan karena memilih untuk melakukan ibadah umrah atau ingin haji furada. Ini dilakukan karena karena usia jemaah yang semakin lanjut dan khawatir tak mampu melaksanakan ibadah haji di masa yang akan datang.

 “Tak bisa kita intervensi mereka kalau mereka menarik dana hajinya, karena mereka membuat surat pernyataan juga kalau menarik anggaran tersebut. Itu kan dibolehkan, sementara kondisi waiting list kita cukup jauh, sementara dari sisi usia sangat tua dan kesehatan ada kekhwatiran tak istita’ah,” katanya.

Ia menambahkan, dulu ada potensi lansia untuk mendapat prioritas keberangkatan, namun kini tak ada lagi. Akan tetapi potensi berangkat lebih cepat karena kebijakan penggabungan, misalnya penggabungan suami istri kemudian penggabungan mahrom.

“Kalau ada keluarga yang lebih dahulu mendaftar, ya paling tidak usia pendaftarannya 5 tahun, bisa kita gabungkan, kalau tak ada tak bisa lebih cepat,” katanya.(ris)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES
- Advertisment -



VIDEO