Mataram (Suara NTB) – DPRD NTB bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemprov NTB meneken komitmen bersama untuk mencegah terjadinya korupsi dalam perencanaan, pembahasan dan penganggaran APBD. Pemandangan Komitmen tersebut dilakukan di hadapan KPK.
Adapun komitmen dari pihak DPRD NTB, pertama akan melaksanakan amanah dan tugas dalam perencanaan dan penganggaran APBD secara transparan, akuntabel, dan dalam terang integritas sehingga menghasilkan APBD yang efektif dan efisien serta kemanfaatan yang maksimal bagi pelayanan masyarakat.
“Kedua kami berkomitmen untuk menghindari dan mencegah segala bentuk korupsi, tidak menerima gratifikasi yang dianggap suap, tidak meminta hadiah atau sesuatu yang tidak sah
(pemerasan/pungutan liar/pungli), ataupun menerima suap dalam bentuk uang, “uang ketok”, barang, jasa, fasilitas, ataupun proyek dalam setiap tahapan perencanaan dan penganggaran APBD dan pengadaan barang dan jasa (PBJ),” sebut Isvie.
Ketiga DPRD NTB bertekad untuk melaporkan siapapun oknum-oknum yang menyalahgunakan kekuasaan atau kewenangannya dengan meminta hadiah atau sesuatu secara tidak sah (pemerasan/pungli), menerima atau memberikan suap, menerima atau memberikan gratifikasi yang dianggap suap, ataupun bentuk korupsi lainnya terkait dengan perencanaan dan penganggaran APBD serta PBJ.
Adapun pihak-pihak yang turut membutuhkan tandatangan dalam komitmen pencegahan korupsi pada saat perencanaan, pembahasan dan penganggaran APBD tersebut yakni Sekda NTB, Lalu Gita Aryadi, Ketua sementara DPRD NTB, Baiq Isvie Ruapaeda, Ketua Gapensi, Agus Mulyadi dan Ketua Kadin NTB, Faurani.
Sementara itu dari pihak KPK yang ikut membubuhkan tandatangan sebagai saksi atas komitmen DPRD NTB tersebut yakni Ketua Satuan Tugas Koordinator Supervisi (Satgas Korsup) Wilayah V KPK, Dian Patria.
Dalam kesempatan tersebut Dian Patria mengingatkan anggota DPRD Provinsi NTB periode 2024-2029 agar tak cawe-cawe dengan pengalokasian anggaran untuk program pokok-pokok pikiran (Pokir) pada saat pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (PABD).
“Cukup sudah main-main di Pokir, jangan lagi main-main anggaran. Saya ingatkan cukup yang salah-salah ke belakang jangan diulangi lagi, kan sudah banyak perkara yang jalan di sini,” ujar Dian Patria kepada wartawan.
Disampaikan Dian Patria bahwa secara aturan anggota dewan punya hak untuk mengusulkan pokok-pokok pikiran yang berdasarkan aspirasi masyarakat yang diserap pada saat turun reses ke dapil masing-masing.
Karena itu Dian mengingatkan kepada anggota DPRD Provinsi NTB yang baru saja dilantik tersebut agar mengusulkan pokir berdasarkan peraturan. Sehingga tidak menjadi permasalahan hukum dikemudian hari, yang bisa menjerat anggota dewan sendiri.
“Pokir itu program ya, bukan bagi-bagi uang, bukan hak pribadi, jelas proposalnya, jelas pengajuannya, nggak bisa asal-asalan. Ikuti prosedur, pokir aturannya jelas, diinput satu Minggu sebelum musrembang, jangan disusup-susupkan,” tegasnya. (ndi)


