spot_img
Rabu, Desember 11, 2024
spot_img
BerandaNTBLOMBOK BARATMinimalisir Penambang Ilegal, PT. Indotan Didesak Serius Laksanakan Izin Pertambangan Sekotong

Minimalisir Penambang Ilegal, PT. Indotan Didesak Serius Laksanakan Izin Pertambangan Sekotong

Giri Menang (Suara NTB) – Pemkab Lombok Barat (Lobar) mendesak PT Indotan serius melaksanan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Sekotong yang telah diperoleh perusahaan yang sahamnya telah diakuisisi PT Ancora tersebut. Sesuai komitmen dari perusahaan tersebut segera beraktivitas, pasca izinnya batal dicabut oleh Kementerian ESDM.

Penjabat (Pj) Bupati Lobar H. Ilham yang dikonfirmasi belum lama ini mengatakan pihaknya telah meminta kepada pihak PT Indotan selaku pemegang IUP segera mewujudkan apa yang dijanjikan kepada masyarakat Lobar, terutama warga yang berada di lingkar tambang. “Janji itu kita tuntut, bahwa tambang itu akan mensejahterakan warga, karena sejak dulu sampai hari ini belum dapat memberikan kesejahteraan,” tegasnya.

Pihaknya menekankan pihak PT Indotan untuk melaksanakan izin yang diperoleh dari pusat, sehingga tidak terjadi hal-hal yang tak inginkan seperti pembakaran camp di lokasi tambang. Hal ini juga untuk mencegah terjadinya aktivitas penambangan ilegal. Di samping itu, pihaknya mendorong agar usulan terkait Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang telah diusulkan di kawasan Pertambangan Sekotong segera disetujui oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Hal ini sebagai salah satu upaya meminimalisir terjadinya aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (Peti) yang masih terjadi di wilayah tersebut.

Ia mengatakan, pihaknya telah sepakat dengan Pemprov NTB terhadap upaya untuk mewujudkan WPR yang diharapkan bisa melegalkan ilegal mining di daerah Sekotong. “Tinggal satu langkah lagi mewujudkan itu, sudah diberikan gambaran dari Dinas ESDM Provinsi bahwa sudah akan segera menuju finalisasi,” jelasnya.

Pihaknya pun bersedia bersama Pemprov untuk menghadap Kementerian ESDM, bahkan bila perlu pihaknya akan membawa kepala desa (kades) di wilayah tambang WPR untuk menghadap kementerian agar segera disetujui, sehingga warga pun bisa memanfaatkan lahan WPR tersebut sesuai prosedur dan ketentuan.

Ia menambahkan, luas lahan WPR yang diusulkan 200 hektar. Masing-masing 100 hektar Blok Simba dan Blok Lemer dan pihak Indotan pun telah melepas lahan yang akan masuk menjadi WPR tersebut.”Itu yang diusulkan, belum ada izin. Dan ini kami dorong percepat,” jelasnya.

Pihaknya juga telah meminta desa, maupun kecamatan untuk mengendalikan warga yang melakukan illegal mining, karena dampaknya sudah dirasakan, banyak warga menjadi korban. Sehingga ia berharap warga jangan terlalu tergiur, tergoda dengan kesejahteraan di balik aktivitas pertambangan ini. (her)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES
- Advertisment -



VIDEO