spot_img
Rabu, Desember 11, 2024
spot_img
BerandaNTBLOMBOK BARATPendaftar Masih Nihil, BKD Lobar Berlakukan Syarat Tambahan Berkas untuk Non ASN

Pendaftar Masih Nihil, BKD Lobar Berlakukan Syarat Tambahan Berkas untuk Non ASN

Giri Menang (Suara NTB) – Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan SDM (BKD dan PSDM) Lombok Barat (Lobar) memberlakukan syarat tambahan dokumen bagi pelamar tenaga non ASN lingkup Pemkab Lobar yang  melamar seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Mereka diwajibkan mengunggah bukti pengalaman kerja berupa perjanjian kerja atau keputusan pengangkatan disertai dengan daftar penerimaan gaji atau slip gaji minimal 3 tahun berturut-turut. Penambahan syarat dokumen itu sudah diumumkan Pemkab Lobar, 4 Oktober lalu melalui laman Lombokbaratkab.go.id. Surat pengumuman nomor 800/3378/BKD-PSDM/2024 tentang revisi pengumuman pengadaan PPPK Lobar, ditandatangani langsung Penjabat Sekda Lobar H Fauzan Husniadi.

“Ada dokumen wajib unggah yang harus disampaikan pelamar yang menunjang informasi lamanya pengabdian dia,” terang Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Lobar, Jamaludin melalui Kabid Pengadaan, Mutasi, Data dan informasi BKDPSDM Lobar, Hirman Zulkarnain yang ditemui di ruang kerjanya, Senin, 7 Oktober 2024.

Syarat tambahan itu bertujuan meminimalisir temuan tenaga Non ASN yang belum memenuhi syarat minimal mengabdi selama dua tahun berturut turut. Seperti yang pernah terjadi di penerimaan sebelumnya, sehingga perlu dibuktikan dengan dokumen pendukung tambahan.

“Bukti dukung saja untuk memastikan bahwa yang bersangkutan berkerja di sana (instansi pemerintahan), kemudian diperuntukan untuk jabatan itu,” jelasnya.

Selain itu ada syarat tambahan khusus berupa sertifikat keahlian atau pelatihan untuk lima formasi jabatan bidang khusus. Terdiri dari Formasi jabatan pemadam kebakaran, pranata komputer ahli pertama Dinas Dukcapil, operator layanan operasional Dukcapil, operator layanan operasional Dinas Pertanian dan Pranata Trantibum SatpolPP.

Kemudian sisanya dokumen umum yang wajib dilengkapi dan diunggah pada akun SSCASN, baik itu scan KTP, pas foto, scan surat lamaran, surat pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandangani pimpinan hingga mengunggah scan Ijazah dan transkip nilai. “Jadi hanya itu penambahannya,” jelasnya.

Sementara untuk pendaftar yang mendaftar ikut seleksi PPPK, sejak dibuka 1 Oktober 2024 lalu hingga kini belum ada pelamar non ASN yang sudah mendaftar. Pihaknya memperkirakan para pelamar masih melengkapi dokumen persyaratan. Terlebih ditambah dengan adanya syarat tambahan yang wajib dilengkapi.

“Karena harus ada pengesahan dari pimpinan instansi. Sebab akan dikroscek atau konfirmasi langsung oleh tim verifikator keabsahan dokomennya,” bebernya.

Para tenaga non ASN itu bisa melamar di formasi yang tidak sama saat dia bekerja sebagai non ASN. Namun harus sesuai dengan syarat kualifikasi pendidikan yang dicari para formasi tersebut. “Jadi fleksibel, selama sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan formasi tersebut,” pungkasnya. (her)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES
- Advertisment -



VIDEO