spot_img
Jumat, Desember 13, 2024
spot_img
BerandaPOLHUKAMPOLITIKJadi Atensi KPK, Mantan Anggota DPRD NTB Sudah Kembalian Mobil Dinas 

Jadi Atensi KPK, Mantan Anggota DPRD NTB Sudah Kembalian Mobil Dinas 

Mataram (Suara NTB) –  Aset Pemprov NTB berupa mobil dinas yang dikuasai oleh salah satu mantan anggota DPRD Provinsi NTB akhirnya sudah dikembalikan.  Mantan anggota dewan tersebut mengembalikan mobil dinas yang sudah dikuasainya selama 10 tahun, yakni sejak 2014 hingga 2024 setelah mendapat atensi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Mobil dinas jenis Toyota Avanza dengan nomor polisi DR 94 SR itu dikembalikan pada Jumat 4 oktober 2024 lalu setelah menjadi atensi KPK. Pada Senin  7 oktober 2024 lalu Ketua Satuan Tugas Korsup Wilayah V KPK, Dian Patria mengecek langsung mobil dinas yang dikembalikan itu bersama Ketua sementara DPRD NTB Baiq Isvie Rupaeda, didampingi Sekretaris DPRD NTB Surya Bahari.

“Ini masalah komunikasi, jadi perlu juga kita kasih apresiasi yang bersangkutan mungkin sibuk, sejak 2014 mungkin tidak sempat kembalikan mobil dinas tapi sudah diurus sama Pak Sekwan. Saya apresiasi kepada Pak Muazzim sudah mau bekerja sama, aset-aset dikembalikan,” kata Dian.

Dian berharap adanya aset daerah yang dikuasai mantan anggota dewan tidak terulang kembali. Jika ada aset daerah yang dikuasai mantan pejabat dan tidak mau dikembalikan maka Pemda diminta membuat laporan ke aparat kepolisian terkait tindak pidana penggelapan.

KPK akan membantu Pemda mengawal kasus tersebut di kepolisian. Menurut Dian, kasus penggelapan aset daerah juga pernah terjadi di daerah lain. “Kalau masih ada aset yang dikuasai oleh yang tidak berhak dan tidak mau kembalikan. Berarti yang punya aset buat laporan terkait pidana penggelapan aset, nanti kami bantu di APH,” ujarnya.

Dian menambahkan KPK memberikan perhatian untuk membantu Pemda dalam penataan aset daerah. Salah satunya terkait aset-aset yang dikuasai oleh mantan pejabat. Selain aset berupa kendaraan dinas, KPK juga memberikan atensi terkait adanya informasi mengenai tunggakan retribusi sewa rumah dinas di Pemprov NTB.

KPK sendiri kata Dian sedang mengumpulkan data mengenai kebocoran retribusi atas sewa rumah dinas milik Pemprov NTB. Dian menegaskan jika ada pihak yang tidak membayar retribusi atau menguasai aset daerah bukan haknya maka harus diberikan tindakan tegas.

Terpisah Sekretaris DPRD NTB Surya Bahari membantah pihaknya melakukan pembiaran terkait aset daerah yang dikuasai mantan anggota DPRD NTB selama bertahun-tahun. Surya mengatakan pihaknya telah bersurat secara resmi sebanyak dua kali kepada mantan anggota dewan tersebut pada 2023 dan 2024.

Namun demikian Surya Bahari mengungkapkan bahwa yang bersangkutan sekarang sudah memiliki iktikad baik untuk mengembalikan mobil dinas tersebut. “Saya tidak mau terlalu jauh. Karena ini sudah itikad baiknya beliau ada, dan sesuai aturan yang ada, saya tak mau mencari apa alasannya ndak mau mengembalikan dan lain sebagainya,” pungkasnya. (ndi)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES
- Advertisment -



VIDEO