Sumbawa Besar (Suara NTB) –Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sumbawa, meminta KPU untuk untuk segera memasang Alat Peraga Kampanye (APK) yang difasilitasi yakni lima baliho per Paslon, umbul-umbul 168 dan spanduk sebanyak 165.
“Jadi, baliho yang difasilitasi oleh KPU tersebut sudah diatur berdasarkan Surat Keputusan KPU nomor 802 tahun 2024 dan harus segera dipasang, ” kata Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Sumbawa, Jusriadi, Rabu 9 Oktober 2024.
Dikatakan Jho, seharusnya APK tersebut sudah dipasang sejak awal kampanye. Mengingat jadwal kampanye dengan metode penyebaran Alat Peraga Kampanye (APK) ini telah dimulai sejak 25 September 2024 lalu namun sampai hari ini APK belum juga terpasang.
“Kami sudah mengimbau kepada KPU secara langsung maupun dengan cara bersurat. Terakhir, Bawaslu melayangkan surat imbauan pemasangan APK pada 3 Oktober 2024,” ujarnya.
Keterlambatan pemasangan APK oleh KPU lanjut Jho, tentu dikeluhkan Paslon maupun tim pemenangan. Hal tersebut tentu sangat disayangkan, mengingat masa kampanye Pilkada berlangsung singkat hanya sekitar dua bulan.
“Jadi, jangan sampai dengan adanya keterlambatan ini Paslon merasa dirugikan yang berdampak pada tidak maksimal nya sosialisasi bagi para pasangan calon,” sebutnya.
Sementara itu, berdasarkan hasil kordinasi Bawaslu dengan KPU, keterlambatan ini disebabkan oleh beberapa hal. Termasuk keterlambatan penyerahan desain oleh Paslon serta adanya perubahan desain. “Info dari KPU, kemungkinan lusa sudah dipasang. Sehingga kami sangat berharap KPU bisa menunaikan janji tersebut,” tambahnya.
Selain APK, KPU juga memfasilitasi Bahan Kampanye (BK). Meliputi stiker sejumlah 37.435 per Paslon, brosur 28.076 per Paslon dan pamflet sejumlah 28.076 per Paslon.
Paslon juga bisa membuat BK sendiri yakni di Pasal 38 ayat 1 PKPU 13 tahun 2024 disebutkan, partai politik, gabungan partai politik, pasangan calon atau tim kampanye dapat membuat dan mencetak bahan kampanye selain yang difasilitasi KPU Provinsi dan KPU Kabupaten Kota.
“BK tersebut meliputi pakaian, penutup kepala, alat makan minum, kalender, kartu nama, pin, alat tulis, payung, stiker 10 cm x 5 cm dan atribut kampanye lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, ” tukasnya. (ils)