MASA jabatan pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Lombok Timur (Lotim) Oktober 2024 ini berakhir. Guna mengisi kekosongan jabatan, Penjabat (Pj) Bupati Lotim, H. M. Juaini Taofik akan menunjuk pelaksana tugas (Plt) sampai nanti ada proses seleksi oleh Pansel ketika sudah definitif Bupati Lotim.
“Soal Baznas ini akan saya konsultasi ke Baznas RI di Jakarta,” terang Pj Bupati ketika diwawancarai Suara NTB.
Dalam penentuan pimpinan Baznas sudah ada Undang-undangnya, sehingga dalam proses penempatan pimpinan lembaga zakat tersebut harus tetap mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Pimpinan Baznas dalam ketentuan perundangan diketahui merupakan kewenangan Bupati sebagai pemberi Surat Keputusan (SK). Akan tetapi, SK yang dikeluarkan Bupati prosesnya tak boleh bertentangan dengan aturan Baznas.
Baznas diketahui merupakan salah satu mitra strategis pemerintah dalam membantu masyarakat kurang mampu. Baznas melakukan pengumpulan zakat, infak dan sedekah dari para wajib zakat (muzakki) kemudian disalurkan kepada para mustahiq atau orang-orang yang berhak menerimanya
Pj Bupati Lotim menyatakan saat ini sedang proses Pilkada. Di tengah situasi politik saat ini, Pj Bupati mengaku hanya coba mengisi kekosongan jabatan. Kewenangan penuh soal seleksi nantinya diserahkan ke pansel yang dibentuk oleh bupati dan wakil bupati definitif, sehingga tercipta kolaborasi yang sinergis dengan pimpinan Baznas yang baru.
Harapannya, meski hanya menjabat sementara, Plt yang akan ditunjuk dapat melaksanakan tugasnya dengan penuh tanggung jawab. ‘’Menjadi pimpinan Baznas tetap harus memiliki integritas yang tinggi dalam mengelola zakat serta mampu meningkatkan kualitas layanan,’’ pesannya. (rus)