KETUA KPU Provinsi NTB M. Khuwailid mengatakan, tiga pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur NTB akan mengikuti debat sebanyak tiga kali di bulan Oktober dan November ini. Debat pertama tanggal 23 Oktober, debat kedua tanggal 8 November dan debat terakhir tanggal 20 November 2024. Semua kegiatan debat tersebut rencananya akan dilaksanakan di Kota Mataram.
Ketua KPU NTB M. Khuwailid mengatakan, tim perumus sedang menyusun tema-tema debat yang disesuaikan dengan isu-isu strategis daerah. Beberapa tema debat Cagub-Cawagub NTB diantaranya memajukan kesejahteraan masyarakat, menyelesaikan masalah daerah, mengkaselerasi pembangunan provinsi dan pemerintah pusat, memperkokoh NKRI dan lainnya.
“Teman-teman perumus sedang bekerja untuk itu. Insya Allah dalam waktu dekat, nanti setelah ditetapkan tema, jadwal dan seterusnya, kita akan sampaikan kepada teman-teman semua, khususnya kepada teman-teman tim kampanye. Karena kita harus melakukan koordinasi dengan tim kampanye untuk kepentingan pelaksanaan debat terbuka,” kata M. Khuwailid kepada wartawan, Kamis 10 oktober 2024
Ia mengatakan, tim perumus sendiri berjumlah lima orang yang terdiri dari tokoh masyarakat, profesional dan akademisi. Hal ini sesuai dengan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 13 dan Juknis 1363.
“Apakah desain kampanye seperti debat Pilgub periode sebelumnya atau model Pilrpes misalnya itu yang sedang dirumuskan. Kita tunggu saja, nanti tim perumus menyampaikan ke KPU, sehingga konsep, isu dan meteri debat nanti akan disampaikan secara utuh,” katanya.
Sementara itu Bawaslu RI dan Bawaslu di daerah akan mengawasi beberapa hal penting selama debat Pilkada Serentak 2024. Pengawasan dilakukan untuk memastikan proses debat berlangsung sesuai dengan aturan yang berlaku dan adil bagi semua kandidat.
Anggota Pengawas Pemilu atau Bawaslu RI Puadi menyebutkan sejumlah hal yang diawasi oleh Bawaslu di debat pilkada. Pertama, kepatuhan terhadap aturan kampanye. Bawaslu akan memantau apakah kandidat dan tim kampanye mereka mematuhi aturan kampanye, termasuk etika penyampaian pendapat, tidak menyerang pribadi lawan secara berlebihan, dan tidak menyebarkan hoaks atau ujaran kebencian.
“Kedua, netralitas panitia dan moderator. Bawaslu memastikan panitia penyelenggara dan moderator debat bersikap netral dan tidak memihak pada salah satu kandidat,” kata Puadi seperti dikutip dari Tempo.
Ketiga, penggunaan fasilitas negara. Bawaslu akan memastikan tidak ada penggunaan fasilitas negara oleh kandidat petahana atau pihak manapun selama proses debat berlangsung. Keempat adalah pembagian waktu yang adil. Bawaslu akan memastikan setiap kandidat mendapatkan waktu berbicara yang sama dan adil sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan oleh penyelenggara.
Kelima, kampanye hitam dan negatif. Bawaslu akan memantau apakah ada serangan yang mengarah ke kampanye hitam (black campaign) yang melibatkan isu-isu sensitif atau informasi yang tidak valid.
Sedangkan keenam adalah perilaku pendukung. Selain kandidat, perilaku pendukung juga diawasi Bawaslu untuk memastikan tidak ada pelanggaran, seperti kerusuhan atau gangguan terhadap jalannya debat.(ris)