Praya (Suara NTB)- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lombok Tengah (Loteng) memutuskan untuk menghentikan penanganan dua kasus dugaan tindak pidana pemilu (Tipilu) yang terindikasi melibatkan calon kepala daerah. Yakni calon Bupati Loteng H. Achmad Puaddi, FT., serta calon Wakil Gubernur H.M. Suhaili, FT. Setelah kasus dinyatakan tidak memenuhi unsur pelanggaran.
“Sebelum ini ada dua kasus dugaan Tipilu yang sempat kita tangani. Namun keputusan akhirnya kasusnya tidak memenuhi unsur. Sehingga penangananya dihentikan,” ungkap Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data Informasi Bawaslu Loteng Abdul Muis, M.Pd., kepada Suara NTB, di kantornya, Kamis 10 oktober 2024 kemarin.
Proses penanganan kedua kasus dugaan tipilu itu sendiri sempat dibawa ke Sentra Gakkumdu Loteng dan sudah dua kali tim Sentra Gakkumdu menggelar pembahasan bersama. Sampai kemudian sampai pada kesimpulan akhir. Bahwa kasus dugaan tipilu tersebut tidak memenuhi unsur pelanggaran.
Sehingga oleh Sentra Gakkumdu mengembalikan lagi penanganana kasus tersebut. “Berdasarkan hasil dari pihak Sentra Gakkumdu itulah kemudian diputuskan penanganana kasusnya dihentikan,” terang Muis.
Ia menjelaskan, dugaan tipilu awalnya hasil pemantuan yang dilakukan Bawaslu Loteng. Di mana calon Bupati Loteng H. Achmad Puaddi, FT., serta calon Wakil Gubernur H.M. Suhaili, FT., melakukan kampanye di tempat yang tidak dibolehkan untuk kampanye. Dalam hal ini tempat ibadah.
Bermula saat keduanya menghadiri acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW pada waktu dan tempat berbeda. Dengan H. Achmad Puaddi menghadiri acara di Desa Pajangan Kecamatan Kopang pada tanggal 26 September 2024 kemarin. Sehari berselang giliran calon Wakil Gubernur H.M. Suhaili, FT., menghadiri yang sama yang digelar di Desa Dasan Baru Kopang.
Pada acara yang digelar di tempat ibadah tersebut keduanya sempat memberikan sambutan. Ditengah-tengah sambutan keduanya sempat melontarkan jargo atau tagline yang mengarah ke kedua calon kepala daerah itu. Pasca kejadian tersebut, Bawaslu Loteng kemudian melakukan pengumpulanm data dan keterangan.
Kedua calon kepala daerah bersangkutan juga sempat dipanggil untuk dimintai klarifikasi. “Waktu H.Ahmad Puaddi, datang ke kantor Bawaslu Loteng. Sedangkan H.M. Suhaili, kita klarifikasi dikediamannya,” imbuh Muis.
Meski kasusnya dihentikan, pihaknya mengingatkan kepada pasangan calon kepala daerah khususnya agar tetap mematuhi aturan-aturan dalam kampanye. Terutama soal kampanye di tempat ibadah, itu sangat dilarang dan termasuk tipilu. “Silahkan berkampanye asalkan tidak menyalahi aturan,” pungkasnya. (kir)