spot_img
Sabtu, Januari 31, 2026
spot_img
BerandaPOLHUKAMPOLITIKSentra Gakkumdu Hentikan Dugaan Kasus Politik Uang Pilkada Kota Mataram 

Sentra Gakkumdu Hentikan Dugaan Kasus Politik Uang Pilkada Kota Mataram 

Mataram (Suara NTB) –  Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) Kota Mataram yang terdiri dari unsur Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan. Memutuskan menghentikan proses penanganan kasus dugaan politik uang yang terjadi dalam masa kampanye pilkada Kota Mataram 2024.

Dugaan politik uang yang dilakukan oleh salah atau tim kampanye paslon dengan perbuatan membagi-bagikan amplop berisi uang pecahan Rp20.000 pada saat kampanye. Dihentikan oleh sentra Gakkumdu dikarenakan tidak terpenuhinya unsur tindak pidana pemilu.

Saat peristiwa pembagian uang tersebut tidak ada ajakan untuk memilih atau melarang calon tertentu. Sehingga unsur dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum dalam Pasal 187A ayat (1) dan (2) jo Pasal 73 UU Nomor 10 Tahun 2016 (UU Pilkada) belum terpenuhi, terang salah satu anggota Sentra Gakkumdu dari unsur kepolisian.

Karena itu Sentra Gakkumdu Kota Mataram menghentikan pemeriksaan lebih lanjut kasus dugaan politik uang tersebut pada pembahasan kedua. Dimana pada proses pembahasan Gakkumdu pertama dilakukan pada 4 Oktober lalu dan pembahasan kedua pada Rabu, 9 Oktober yang melibatkan Bawaslu, Polresta Mataram, dan Kejaksaan Negeri Mataram.

Pendapat yang sama juga disampaikan oleh anggota Gakkumdu dari unsur Kejaksaan Negeri Mataram. Bahwa hasil klarifikasi terhadap terduga pemberi dan penerima amplop berisi uang tersebut tidak menemukan cukup bukti untuk mendukung dugaan pelanggaran yang disangkakan.

Ditempat yang sama Ketua Bawaslu Kota Mataram, Muhammad Yusril bersama Koordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Mataram, Bambang Suprayogi mengonfirmasi bahwa kasus dugaan politik uang tersebut resmi dihentikan setelah pembahasan kedua.

“Keputusan untuk menghentikan proses ini diambil setelah mempertimbangkan semua bukti dan keterangan yang ada. Kami berkomitmen untuk memastikan setiap proses penegakan hukum berjalan transparan dan adil, sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya pada Jumat 11 oktober 2024

Bambang Suprayogi, yang juga bertindak sebagai Koordinator Sentra Gakkumdu Kota Mataram, menambahkan bahwa pihaknya tetap memantau situasi Pemilihan Kepala Daerah Kota Mataram dan akan mengambil langkah tegas jika terdapat pelanggaran yang lebih jelas di kemudian hari.

“Dari kasus ini maka pentingnya pendidikan politik bagi masyarakat untuk mengenali dan melaporkan praktik-praktik yang berpotensi merugikan integritas Pilkada,” kata Bambang.

Dengan berakhirnya penanganan kasus tersebut, Sentra Gakkumdu Kota Mataram berharap agar kejadian serupa tidak terulang pada masa kampanye pilkada Kota Mataram yang masih berlangsung, sehingga proses pemilihan berjalan dengan demokratis. (ndi)

RELATED ARTICLES
IKLAN

VIDEO