Mataram (Suara NTB) – Pelamar pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Kota Mataram, sampai pekan kedua masih minim. Permasalahannya surat pernyataan dari pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) teknis menjadi kendala.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Mataram, Taufik Priyono menyebutkan, jumlah pelamar pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) sampai dua pekan mencapai 368 orang. Terdiri dari pelamar tenaga guru 56 orang, tenaga kesehatan 5 orang, dan pelamar tenaga teknis 307 orang. Jumlah ini masih minim karena permasalahan surat pernyataan.
Surat pernyataan ada dua jenis diantaranya, menyatakan bekerja terus-menerus dan surat pernyataan terkait tugas pokok dan fungsinya di organisasi perangkat daerah. Beberapa tenaga penunjang kegiatan pindah tugas. Misalnya, dulu bekerja di Dinas Lingkungan Hidup kemudian dipindah ke Satuan Polisi Pamong Praja. “Surat pernyataan ditandatangani pimpinan OPD sekarang. Pejabat yang sekarang tidak tahu kapan diangkat muncul surat pernyataan sehingga ada kepastian sehingga ada pernyataan OPD sebelumnya,” jelasnya dikonfirmasi pekan kemarin.
Akan tetapi, pimpinan OPD sebelumnya pensiun, sehingga pimpinan OPD saat ini, tidak mau menandatangani. Kedua, tenaga kategori sebelumnya tidak ada Batasan mulai dari tenaga sopir, petugas kebersihan, penjaga malam, dan lain sebagainya.
Pemerintah pusat mengeluarkan kebijakan bahwa formasi itu, tidak muncul atau tidak disebutkan sehingga harus disesuaikan. Penyesuaian jabatan kategori dua boleh disesuaikan sebagai tenaga administrasi untuk diakomodir dalam pendaftaran. “Kita sudah panggil dua kali kasubag umum dan kepgawaian setelah diberikan penjelasan tidak nyampai ke pegawai. Kalau nyampai informasinya berbeda,” jelasnya.
Perbedaan penyampaian menimbulkan permasalahan baru sehingga prosesnya sangat panjang. Dinas Kesehatan, Rumah Sakit Umum Daerah, dan Bagian Umum Setda Kota Mataram mengundang kembali untuk memberikan penjelasan secara teknis, agar tenaga non ASN bisa mendaftar.
Apakah ada perpanjangan waktu pendaftaran PPPK? Yoyok mengatakan, kebijakan perpanjangan pendaftaran belum ada penjelasan atau informasi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia. Pihaknya membuka ruang bagi tenaga non ASN yang kebingungan untuk berkonsultasi. “Kita buka ruang untuk konsultasi di kantor,” demikian kata dia. (cem)