Mataram (Suara NTB) – Pemerintah Kota Mataram sedang mengusulkan perubahan luas lahan sawah dilindungi ke pemerintah pusat. Satuan kerja perangkat daerah diingatkan tidak sembarangan mengeluarkan izin meskipun dalih investasi.
Sekretaris Daerah Kota Mataram, Lalu Alwan Basri dikonfirmasi pekan kemarin mengapresiasi masuknya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia, turut membantu menyelesaikan permasalahan rencana tata ruang wilayah (RTRW) Kota Mataram, karena sampai saat ini, dua kecamatan yakni, Cakranegara dan Sandubaya yang belum disusun rencana detail tata ruang (RDTR).
Khusus lahan sawah dilindungi sebelumnya ditetapkan 580 hektar menjadi 338 hektar. “Ini masih proses dan masih dilakukan konsultasi ke pusat untuk penetapan LSD,” terangnya.
Alwan tidak memungkiri bahwa ada celah 200 hektar untuk mengubah pemanfaatan lahan pertanian. Akan tetapi, satuan kerja perangkat daerah (SKPD) teknis terutama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Mataram, harus mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam mengeluarkan izin bagi investor tidak hanya pengembang perumahan melainkan kegiatan lainnya. “Prinsip kehati-hatian harus diperhatikan atau paling utama tidak bisa sembarangan mengeluarkan izin,” katanya mengingatkan.
Ia memahami dampak sosial akan muncul dari alih fungsi lahan pertanian tersebut. Di satus sisi, apabila LSD dibiarkan begitu saja tanpa ada kebijakan justru akan menyulitkan pemilik lahan. Alwan mengatakan, luas lahan sawah dilindungi mencapai 339 hektar masih berproses di pemerintah pusat sehingga diharapkan bisa segera selesai.
Pelaksana Kepala Dinas Pertanian Kota Mataram, H. Irwan Harimansyah mengatakan, Bidang Sarana Prasarana Pertanian bersama Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Mataram, telah mengkonsultasikan luas lahan sawah dilindungi ke Kementerian Agraria Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional. Luas LSD yang diusulkan 339 hektar dari 580 hektar yang ditetapkan sebelumnya. “Kita tidak tahu apakah disetujui atau tidak,” terang Irwan.
Persoalan lahan pertanian menurut Irwan, sangat penting untuk dipertahankan. Organisasi perangkat daerah (OPD) teknis tidak ansih menyetujui permohonan izin dari pengembangan perumahan untuk berinvestasi. Jika pengusaha mengajukan satu hektar maka disetujui 50 are. Walaupun lahan itu adalah milik mereka pribadi. “Jadi harus selektif juga memberikan izin investasi,” terangnya.
Berkurangnya lahan pertanian akan pengaruh terhadap target produksi padi. Kementerian Pertanian RI menargetkan produksi padi setiap tahun 25.000 ton. Secara otomatis target akan menurun apabila lahan pertanian berkurang. Kepala Dinas Perikanan Kota Mataram ini, menyadari bahwa persoalan sosial akan muncul jika sawah semakin menyempit. “Kita tahu bahwa petani di Kota Mataram sebagian besar penggarap,” katanya.
Keterbatasan lahan pertanian harus disiasati dengan pemanfaatan teknologi pertanian. Teknologi pertanian berupa hidrophonix, aquaphonix, dan lain sebagainya memanfaatkan lahan pekarangan. Konsep ini sebenarnya telah dibangun untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. (cem)