spot_img
Kamis, Oktober 17, 2024
spot_img
BerandaNTBKOTA MATARAMLSD Kota Mataram Disetujui 338 Hektar

LSD Kota Mataram Disetujui 338 Hektar

Mataram (Suara NTB) – Kementerian Agraria Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia akhirnya menyetujui usulan 338 hektar lahan sawah dilindungi di Kota Mataram. Perubahan batas administrasi juga menjadi pemicu usulan disetujui.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pertanian Kota Mataram, H. Irwan Harimansyah menerangkan, Kementerian Agraria Tata Ruang dan Badan Pertanian Nasional telah menyetujui usulan 338 hektar lahan sawah dilindungi yang diajukan oleh Pemerintah Kota Mataram. Salah satu pertimbangannya adalah batas luas administrasi mengalami pengurangan dari 61,3 kilometer persegi menjadi 60.000 hektar lebih atau 60 kilometer. “Nah, itu salah satu mungkin jadi pertimbangannya,” kata terangnya.

Pertimbangan lainnya, tingkat pertumbuhan penduduk serta pembangunan juga sangat pesat. Estimasi lahan sawah dilindungi seluas 338 hektar mencapai 2030. Menurutnya, pertumbuhan ekonomi tinggi serta luas lahan semakin menyempit sangat relevan untuk disetujui.

Penetapan 338 hektar lahan sawah dilindungi ini memberikan angin segar bagi pengusaha perumahan atau property. Irwan mengatakan, dampak positinya adalah pengembang memiliki peluang untuk membangun perumahan atau perkantoran di atas lahan yang sebelumnya tidak diperbolehkan. “Jadi, kita bisa mencari investasi dari luar,” ujarnya.

Sementara, dampak negatifnya adalah lahan pertanian berkurang sehingga berimbas pada berkurangnya target produksi tanaman terutama padi.

Kepala Dinas Perikanan Kota Mataram menegaskan, prinsip kehati-hatian yang dimaksud adalah jangan sampai lahan pertanian yang telah ditetapkan sebagai LSD, justru diberikan izin untuk membangun.

Data dihimpun Suara NTB bahwa kawasan pertanian pangan berkelanjutan (KP2B) ditetapkan seluas 338,65 hektar tersebar di enam kecamatan. Dengan rincian, di Kecamatan Ampenan seluas 23,50 hektar, Kecamatan Selaparang 72,09 hektar, Kecamatan Cakranegara 18,42 hektar, Kecamatan Sandubaya 36,75 hektar, Kecamatan Mataram 23,8 hektar dan Kecamatan Sekarbela seluas 184,12 hektar.

Ketentuan khusus KP2B bahwasanya kawasan pertanian pangan berkelanjutan (KP2B) terdiri atas LP2B dan LCP2B. Peruntukan lain seperti sarana dan prasarana, tempat permukiman perdesaan, pelayanan jasa pemerintah, pelayanan sosial, dana kegiatan ekonomi di dalam KP2B, memiliki pengaturan terbatas dan bersyarat yang tidak merusak keberlanjutan LP2B dan LCP2B sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. LP2B wajib dilindungi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Tidak diperbolehkan melakukan pengembangan are terbangun yang menyebabkan alih fungsi LP2B. (cem)

IKLAN

spot_img
spot_img
RELATED ARTICLES
- Advertisment -


VIDEO