spot_img
Kamis, Oktober 17, 2024
spot_img
BerandaNTBDOMPUBawaslu Dompu Telusuri Dugaan Eselon II Terlibat Politik Praktis

Bawaslu Dompu Telusuri Dugaan Eselon II Terlibat Politik Praktis

Dompu (Suara NTB) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Dompu tengah menelusuri dugaan pejabat tinggi pratama atau eselon II lingkup pemerintah Kabupaten Dompu yang terlibat politik praktis. Dugaan ini bermula dari pengaduan masyarakat terkait foto bersama oknum pejabat dengan calon Bupati, kepala desa, dan tim sukses yang beredar di media sosial.

Oknum pejabat ini merupakan satu angkatan SMA dengan calon Bupati bersama tim sekses dan kepala desa yang ada dalam foto bersama. “Karena ini pengaduan, maka tugas kami melakukan penelusuran dengan meminta keterangan kepada para pihak. Tidak hanya pada oknum pejabat itu, tapi ada kepala desa dan semua yang ada di foto kami mintai kerangan,” kata Syfruddin, SH ketua Divisi Penanganan Pelanggaran dan Sengketa Bawaslu Kabupaten Dompu, Rabu 15 oktober 2024

Kamis ini, lanjut Syafruddin, pihaknya baru akan menggelar pleno menentukan unsur terpenuhi atau tidak dilanjutkan ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Sentra Gakkumdu ini terdiri dari unsur Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan.

“Tahapan sekarang, masih dilakukan penelusuran dengan meminta keterangan pihak – pihak yang ada di foto. Jadi belum diputuskan memenuhi unsur untuk dilanjutkan ke Sentra Gakkumdu atau tidak,” katanya.

Sementara terhadap oknum ASN yang juga oknum pejabat di Kecamatan Pajo yang diduga melakukan kampanye melalui media sosial, dikatakan Syafruddin, tahapan saat ini telah dilakukan pelimpahan tahap 1 oleh kepolisian ke Kejaksaan. “Untuk proses tipilu itu waktunya 14 hari sejak kita serahkan ke SPKT Kepolisian. Jadi penyidik langsung secara maraton melengkapi berkas kasusnya,” ungkap Syafruddin.

Oknum ASN berinisial Syd ini disangkakan dengan pasal 71 ayat (1). Dimana pejabat negara, pejabat daerah, pejabat ASN, anggota TNI/Polri, dan kepala desa/lurah dilarang membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

Tindakan Syd memposting foto bersama salah satu calon Bupati dinilai telah menguntungkan salah satu pasangan calon. Sehingga tindakannya dinilai memenuhi unsur tindak pidana pemilu yang diatur dalam pasal 71. Terduga pelaku dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan atau denda paling sedikit Rp600 ribu atau paling banyak Rp6 juta sesuai ketentuan pasal 188 UU no 1 tahun 2015 tentang Pilkada. (ula)

IKLAN

spot_img
spot_img
RELATED ARTICLES
- Advertisment -


VIDEO