Selong (Suara NTB)- Tahun 2024, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lombok Timur (Lotim) ditargetkan perolehan pajak galian C Rp 57 miliar. Sampai dengan Oktober 2024, realisasi pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) Rp 7 miliar. Upaya mencapai target tersebut cukup sulit. Pasalnya, banyak wajib pajak yang mencoba menghindari pembayaran pajak.
Hal ini dikemukakan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lotim, H. Muhsin saat dikonfirmasi di Selong, Selasa 15 oktober 2024
Mengingat hal itu, Bapenda Lotim terus berusaha memburu wajib pajak tersebut. Mereka yang menghindar kata Muksin adalah pemilik tambang atau para sopir yang melakukan pengangkutan material galian C yang kemudian diperjualbelikan.
Muksin menegaskan, pajak galian C ini dipungut pemerintah berdasarkan arahan dan edaran Kementerian Dalam Negeri tertanggal 21 Juli 2023. Dijelaskan, daerah memungut pajak galian C, karena ada aktivitas jual beli dari pengambilan tanah tanpa harus melihat izin atau tak berizin. Kalau tak dipungut pajak, maka daerah justru akan mengalami dua kerugian. Merugi karena terjadi kerusakan lingkungan dan rugi karena kekayaan alam dikeruk dan diperjualbelikan orang.
Pajak dari rakyat tegasnya kembali ke rakyat. Potensi dari pajak MBLB diakui cukup besar. Â Galian C berisiko limbah, pencemaran, jalan, kecelakaan. Karena itu, harus tetap galian C ditarik pajak.
Selama menimbulkan risiko kerusakan sepakat pajak yang tidak berizin ini ditutup. Akhir tahun 2023 juga pernah Bupati mengeluarkan SK untuk menertibkan galian C. Ada dari TNI, Polres, Kejaksaan dan OPD. “Kalau tim berjalan, maka bisa solusi atasi masalah MBLB ini,” ungkapnya.
Selanjutnya, Muksin menegaskan kewajiban membayar pajak bukan berarti menghalalkan segala cara untuk menambang. Melakukan pencemaran lingkungan dan memicu protes dari warga. (rus)