Giri Menang (Suara NTB) – Pemkab Lombok Barat (Lobar) mengklaim telah menghentikan pembangunan pperumahan yang belum mengantongi izin. Langkah ini sebagai tindaklanjut dari disampaikan yang disampaikan DPRD kepada Pemda. Di mana banyak perumahan yang mulai dibangun, belum memiliki izin dari Pemkab Lobar.
Informasi yang diperoleh Suara NTB, pembangunan perumahan yang belum kantongi izin berada di wilayah Gunungsari dari Labuapi.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) H. L, Winengan mengatakan pihaknya telah melayangkan surat teguran kepada pengembang yang nekat membangun tanpa izin.
Langkah ini dilakukan, Karena tidak boleh dilakukan pembangunan sebelum ada izin. Sebab terkadang, oknum pengembang ini menimbun dulu baru mengurus izin. Padahal itu tidak dibolehkan. “Sesuai dengan aturan saya lakukan,”imbuhnya.
Selain menegur, tim Pemda juga telah melakukan tindakan menyetop pembangunan, karena tak mengindahkan teguran. Bahkan, kata dia, kalau ada lahan yang akan dibangun diurus izinnya, namun masuk masuk LP2B, maka pihaknya akan meminta itu dikembalikan sebagai sawah. Sebab sudah menjadi ruang bagi pengembang untuk membangun.
Di masing-masing kecamatan sudah diberikan ruang untuk pengembangan perkotaan, sehingga mereka seharusnya membeli lahan di kawasan yang dibolehkan membangun atau di luar LP2B. Hal ini juga menindaklanjuti arahan dari KPK, sehingga itu menjadi salah satu acuan pihaknya. (her)



