spot_img
Jumat, November 22, 2024
spot_img
BerandaNTBDOMPUKejaksaan Tahan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Puskesmas Dompu

Kejaksaan Tahan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Puskesmas Dompu

Dompu (Suara NTB) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Dompu menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Puskesmas Dompu Kota tahun 2021 berinisial AH selaku PPK dan Yr selaku kontraktor pelaksana. Kejaksaan langsung menahan AH, Senin, 21 Oktober 2024 untuk 20 hari ke depan. Sementara Yr dikabarkan masih sakit dan berobat ke luar daerah.

Penahanan AH dalam kasus pembangunan Puskesmas Dompu Kota yang merugikan keuangan negara sebesar Rp944 juta ini, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Dompu, Burhanuddin, S.H., langsung menggelar keterangan pers di kantornya, Senin, 21 Oktober 2024. Keterangan pers ini juga disampaikan melalui keterangan pers resmi Kejari Dompu.

“Perbuatan tersangka diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” kata Kasi Intelijen Kejari Dompu, Joni Eko Waluyo, S.H., dalam keterangan persnya.

AH dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Kabupaten Dompu hingga 9 November 2024, sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Kota Mataram.

Pembangunan Puskesmas Dompu Kota dilakukan tahun 2021 dengan nilai proyek Rp7,597 miliar. Proyek dengan pagu anggaran Rp8,05 miliar ini dikerjakan PT Citra Andika Utama asal Kabupaten Bima. Gedung baru Puskesmas Dompu Kota yang dipersoalkan masih dimanfaatkan pemerintah untuk layanan kesehatan masyarakat di simpang traffic light Swete Kelurahan Bali Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu. (ula)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES
- Advertisment -



VIDEO