PEMKAB Lombok Barat (Lobar) memperoleh bagian dari bagi hasil perusahaan tambang PT. Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT). Bagi hasil itu diperoleh dari 2,5 persen jatah kabupaten/kota di NTB, di luar Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) yang memperoleh bagi hasil lebih besar. Di mana Lobar mendapatkan Rp16,9 miliar lebih.
Penjabat (Pj) Sekda Lobar H. Fauzan Husniadi mengatakan, bagi hasil dari PT AMNT diperoleh 10 kabupaten/kota dan provinsi. Untuk kabupaten/kota, mendapat bagi hasil Rp 16,9 miliar. “DBH yang kita peroleh tahun ini untuk hasil rekon 2023 sebesar Rp16,9 miliar,” katanya, pekan  kemarin.
DBH ini merupakan jatah tahun 2023 yang masuk pada APBD murni 2024. Sedangkan untuk tahun 2024 masih menunggu hasil rekon. “Untuk 2025 belum keluar,”sebutnya. DBH ini pun akan diperoleh Lobar tiap tahun.
Di mana 2,5 persen bagi hasil itu dibagi ke semua daerah, di luar KSB mendapatkan bagian lebih besar. Tahun lalu bagi hasil ini belum dicairkan, sehingga kalau itu dicair, maka kemungkinan Pemkab Lobar tidak berutang proyek di pihak ketiga. Sebab bisa dibayarkan dari bagi hasil tersebut.
Dijelaskan, bagi hasil itu diestimasikan mencapai puluhan miliar, sehingga sangat diharapkan mampu menutupi pembiayaan daerah. Di tengah kondisi pendapatan yang masih belum normal
Diketahui, dalam UU Nomor 3 2020 dijelaskan, perusahaan pemegang IUP itu wajib memberikan keuntungan bersih pada pemerintah sebesar 10 persen. Dengan rincian 4 persen pemerintah pusat, 6 persen pemerintah daerah. Dirinci lagi, 1,5 persen untuk pemerintah provinsi, 2,5 persen kabupaten/kota penghasil dan 2 persen dibagi kepada kabupaten/kota di satu provinsi. Tapi untuk bisa dilaksanakan, harus ada PP.
Dana Bagi Hasil (DBH) atas keuntungan bersih PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) tahun 2021 dan 2020 senilai US$6,71 juta atau Rp104,62 miliar. Pemprov NTB bersama DPRD NTB akan terus mengawal agar PP ini bisa terbit, sehingga DBH keuntungan bersih PT. AMNT bisa segera dicairkan.
Atas dasar itu, Pemprov terus berkoordinasi ke pemerintah pusat agar PP pencairan DBH PT. AMNT ini segera terbit. Apabila ini tidak bisa dicairkan tahun 2023 ini, maka akan menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) setiap tahunnya. (her)