spot_img
Senin, Oktober 21, 2024
spot_img
BerandaNTBKOTA MATARAMNunggak PBB, Tempat Usaha di Mataram akan Disegel

Nunggak PBB, Tempat Usaha di Mataram akan Disegel

Mataram (Suara NTB) – Badan Keuangan Daerah telah mengirimkan surat peringatan kepada salah satu pengusaha di Kota Mataram, agar segera membayar pajak bumi dan bangunan. Teguran itu tidak digubris dengan alasan belum ada respon dari kantor pusat di Jakarta. Tempat usaha akan disegel atau dipasangkan spanduk sebagai penunggak pajak sebagai bentuk efek jera.

Kepala Bidang Pelayanan, Penyuluhan, dan Penagihan Badan Keuangan Daerah Kota Mataram, Ahmad Amrin dikonfirmasi pada akhir pekan kemarin menerangkan, realisasi pendapatan pajak daerah dari pajak bumi dan bangunan pada triwulan ketiga melampui target yakni, 85 persen atau Rp26 miliar lebih dari target Rp30 miliar pada anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun 2024. Capaian ini dinilai cukup membantu meringankan kerja di triwulan keempat. “Tetapi memang harus kita capai 100 persen untuk target PBB tahun ini,” terangnya.

Meskipun demikian, pihaknya masih menemukan pengusaha belum membayar pasca jatuh tempo 30 September. Salah satu wajib pajak besar di Kota Mataram, sama sekali belum memberikan kejelasan kapan melunasi pembayaran PBB. Mereka berasalan belum ada respon dari kantor pusat.

Langkah tegas dilakukan adalah menyegel dan atau menempelkan spanduk bahwa objek pajak itu menunggak pajak. Hal ini dinilai efektif sebagai sanksi sosial kepada pengusaha. “Kita tempelkan saja stiker sebagai efek jera,” pungkasnya.

Sebelum penempelan dijelaskan Amrin, prosedur dilakukan adalah mengirimkan surat peringatan pertama sampai surat peringatan ketiga. Surat peringatan dikirim dua pekan setelah jatuh tempo tanggal 30 September 2024.

Di satu sisi, pelayanan menggunakan kendaraan keliling tetap dilakukan sekaligus mengingatkan masyarakat belum melaksanakan kewajiban atas pembayaran pajak mereka. Keterlambatan pembayaran pajak bumi dan bangunan dikenakan sanksi denda administrasi sebesar 1 persen dari pokok pajak yang harus dibayar. “Karena aturan baru keterlambatan pembayaran pajak dikenakan denda keterlambatan 1 persen,” demikian kata dia. (cem)

IKLAN

spot_img
spot_img
RELATED ARTICLES
- Advertisment -


VIDEO