spot_img
Rabu, Desember 11, 2024
spot_img
BerandaPENDIDIKANTingkatkan Kapasitas UMKM, Tim Dosen dan Mahasiswa Ummat Berikan Penyuluhan dan Pendampingan...

Tingkatkan Kapasitas UMKM, Tim Dosen dan Mahasiswa Ummat Berikan Penyuluhan dan Pendampingan Legalitas Usaha bagi Pelaku UMKM di Kecamatan Narmada

Mataram (Suara NTB) –  Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) dosen-dosen Universitas Muhammadiyah Mataram (Ummat) telah dilaksanakan yang di Aula Asy syifa Pimpinan Daerah ‘Aisiyyah (PDA) Lombok Barat (Lobar), pada Minggu, 29 September 2024. Kegiatan ini diikuti oleh 11 orang peserta yang merupakan para pelaku usaha yang tergabung dalam kelompok UMKM binaan PD. Aisyiyah Lombok Barat NTB.

Tim pelaksana pengabdian terdiri dari dosen dan mahasiswa dari Prodi Teknologi Hasil Pertanian (THP) Fakultas Pertanian dan Prodi Ekonomi Syariah Fakultas Agama Islam (FAI) Ummat. Kegiatan ini didanai oleh program Hibah PkM Kemendikbudristek RI Batch 2 Tahun Anggaran 2024.  Adapun susunan acara kegiatan terdiri dari: pretest, pembukaan, penyampaian materi, postest, dan pendampingan.

Pembukaan acara dipandu oleh dosen Prodi Ekonomi Syariah FAI Ummat, dan dibuka secara resmi oleh Ketua PD. Aisyiyah Lombok Barat, Hj. Siti Rohaeni. Pada sesi penyampaian materi atau penyuluhan pertama oleh Dina Soes Putri, M.Si.,  dosen prodi THP Faperta Ummat yang merupakan Ketua Pelaksana PkM. Ia menyampaikan materi tentang “Urgensi Legalitas Usaha bagi Pelaku UMKM”.

Sedangkan materi kedua oleh  Ir. Asmawati, M.P., Dosen prodi THP Faperta Ummat. Ia menyampaikan materi tentang “Keamanan Pangan dan Pangan Halal”. Setelah Ishoma, kegiatan dilanjutkan dengan pendampingan legalitas usaha. Di mana, peserta ditanyakan terlebih dahulu apakah telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau belum. Bagi peserta yang belum memiliki NIB maka dilakukan pendampingan pengajuan NIB secara online melalui website https://oss.go.id/ yang dipandu oleh mahasiswa dari prodi THP (Nurul dan Riyan). Pengajuan NIB online membutuhkan data pribadi (KTP), profil usaha, dan data pajak (NPWP).

Bagi pelaku usaha yang belum memiliki NPWP, didampingi juga untuk membuatnya secara online melalui website https://ereg.pajak.go.id/. Kedua pengajuan tersebut tidak memerlukan biaya, prosesnya cepat, dan realtime. Kegiatan pada sesi ini merupakan salah satu rangkaian tahapan pendampingan dari enam tahapan yang direncanakan. (ron/*)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES
- Advertisment -



VIDEO