Sumbawa Besar (Suara NTB) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbawa, memastikan segera menindaklanjuti rekomendasi dari Bawaslu terkait Ketua PPS Desa Jorok berinisial Ry yang diduga melanggar kode etik selaku penyelenggara Pemilu.
“Terlepas dari ada atau tidak adanya rekomendasi Bawaslu, kami telah melakukan langkah-langkah sesuai dengan peraturan yang berlaku terhadap Ry,” kata Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sumbawa, Ardani kepada wartawan, Senin, 21 Oktober 2024.
Dikatakan Ardani, KPU pada prinsipnya telah melakukan rapat pleno terkait surat pengunduran diri Ry. Surat pengunduran diri yang bersangkutan tersebut diterima Ketua Divisi SDM pada tanggal 18 Oktober 2024.
“Tanggal 8 Oktober kami telah melakukan klarifikasi terhadap Ry atas beredarnya screenshot WA story yang menyatakan dukungan terhadap salah satu calon Gubernur NTB,” ucapnya.
Dia melanjutkan, berdasarkan hasil klarifikasi Ry mengakui bahwa memang benar telah bertemu dengan salah satu calon Gubernur NTB. Hanya saja pertemuan itu dilakukan dalam acara pertemuan organisasi di salah satu rumah makan di Sumbawa.
“Ry juga mengakui screenshot WA story itu, dan nomor tersebut adalah nomor kontaknya. Kami juga akan segera memutuskan akan melakukan pergantian antar waktu (PAW) terhadap Ry,” tambahnya.
Ardani pun mengaku, surat rekomendasi Bawaslu diterima pada tanggal 18 Oktober 2024. Kemudian pada tanggal 20 Oktober pihaknya melakukan rapat pleno untuk menindaklanjuti rekomendasi tersebut meskipun hanya ditandatangani Kepala Sekretariat dan tidak melampirkan bukti pelanggaran.
“Jadi, setelah kami melihat dan memeriksa kelengkapan surat, surat tersebut ditandatangani Kepala Sekretariat dan tidak melampirkan bukti-bukti dugaan pelanggaran seperti yang dicantumkan dalam surat rekomendasi,” ucapnya.
‘’Terhadap hal tersebut, kami menilai bahwa rekomendasi yang dikirimkan belum sesuai dengan Perbawaslu Nomor 9 tahun 2024. Meski demikian, kami telah melakukan langkah-langkah sesuai peraturan yang berlaku terhadap Ry,” pungkasnya. (ils)