Dompu (Suara NTB) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Dompu tengah memproses dugaan oknum pejabat eselon II lingkup Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Dompu yang terlibat politik praktis bersama oknum kepala desa. Dugaan yang berawal dari pengaduan masyarakat ini telah dinaikan ke Sentra Gakkumdu untuk didalami unsur tindak pidana dan administrasinya dengan memanggil pihak terkait.
“Kita belum putuskan, apakah pengaduan ini memenuhi unsur pidana atau ketidak netralan oknum ASN dan kepala desa atau tidak. Karena saat ini pihaknya masih melakukan pemanggilan beberapa pihak terkait untuk dimintai keterangan. Keterangan para pihak dan bukti yang didapat akan menentukan tahapan berikutnya,” kata Syafruddin, SH selaku Ketua Divisi Penanganan Pelanggaran dan Sengketa Bawaslu Kabupaten Dompu, Senin, 21 Oktober 2024.
Dikatakan Syafruddin, pengaduan ini tengah dibahas di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang melibatkan unsur Kepolisian dan Kejaksaan. Pemenuhan unsur pasal yang dilanggar menjadi fokus pendalaman di Sentra Gakkumdu. “Kita belum putuskan, pengaduan ini memenuhi unsur tindak pidana pemilu atau tidak,” ingatnya.
Banyaknya para pihak yang akan dimintai keterangan dengan waktu yang terbatas untuk memproses dugaan tindak pidana pemilu membuat Bawaslu bekerja ekstra dalam pengungkapan kasus. Sehingga pengaduan dugaan ketidak netralan ASN ini bisa segera diputuskan untuk dilanjutkan ke Kepolisian atau tidak.
Sebelumnya, Bawaslu Kabupaten Dompu menerima pengaduan dari masyarakat soal oknum pejabat eselon II yang diduga terlibat politik praktis. Dugaan ini melalui pertemuan angkatan sekolah dengan calon Bupati. Tidak hanya oknum pejabat, juga terdapat oknum kepala desa. (ula)