spot_img
Kamis, November 21, 2024
spot_img
BerandaNTBDOMPUKejaksaan Kembalikan Berkas Kasus Netralitas ASN

Kejaksaan Kembalikan Berkas Kasus Netralitas ASN

Dompu (Suara NTB) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Dompu mengembalikan berkas kasus dugaan tindak pidana pemilu (Tipilu) netralitas ASN melibatkan oknum pejabat Dinas Dikpora Kabupaten Dompu. Masih adanya catatan yang harus dilengkapi penyidik kepolisian, membuat kejaksaan langsung mengembalikan setelah dipelajari.

“Penanganan kasus tipilu berbeda dengan kasus tindak pidana lain. Kita dibatasi waktu. Karena masih ada beberapa catatan yang harus dilengkapi, makanya kita kembalikan untuk dilengkapi Jumat, 18 Oktober 2024,” kata Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Dompu, Adda’watul Islamiyah, SH., Senin, 21 Oktober 2024.

Oknum pejabat pada Dinas Dikpora Kabupaten Dompu berinisial Syd ini menjadi kasus pertama yang dinaikan ke penyidikan selama pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Dompu tahun 2024. Syd yang merupakan ASN ini diduga mengunggah foto bersama salah satu calon Bupati di media sosial miliknya.

Dalam proses penyidikan, HP dan media sosial Syd diduga telah diselidiki untuk memperkuat dugaan keterlibatannya dalam tindak pidana pemilu. Karena Syd disangkakan dengan pasal 71 ayat (1) undang – undang No 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua undang – undang pemilihan kepala daerah (Pilkada) jo pasal 188 undang – undang No 1 tahun 2015 tentang Pilkada.

Tidak hanya dinaikan ke penyidikan yang terdaftar di SPKT Polres Dompu pada 9 Oktober 2024, kasus ini juga direkomendasikan ke BKN RIpada 11 Oktober 2024 lalu. Dalam pasal 71 ayat (1) ini, pejabat negara, pejabat daerah, pejabat ASN, anggota TNI/Polri, dan kepala desa/lurah dilarang membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

Tindakan Syd memposting foto bersama salah satu calon Bupati dinilai telah menguntungkan salah satu pasangan calon. Sehingga tindakannya dinilai memenuhi unsur tindak pidana pemilu yang diatur dalam pasal 71. Terduga pelaku dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan atau denda paling sedikit Rp.600 ribu atau paling banyak Rp.6 juta sesuai ketentuan pasal 188 UU no 1 tahun 2015 tentang Pilkada. (ula)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES
- Advertisment -



VIDEO