spot_img
Jumat, November 22, 2024
spot_img
BerandaNTBLOMBOK TIMURKejari Lotim Tetapkan Mantan PJs Kades Kerongkong Jadi Tersangka Dugaan Korupsi BLT

Kejari Lotim Tetapkan Mantan PJs Kades Kerongkong Jadi Tersangka Dugaan Korupsi BLT

Selong (Suara NTB) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur (Lotim) resmi menetapkan LAA, mantan Penjabat Sementara (PJs) Kepala Desa (Kades) Kerongkong, Kecamatan Suralaga, sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) tahun 2020-2021. Penetapan ini diumumkan pada Senin, 21 Oktober 2024.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lotim melalui Kepala Seksi Intelijen, I Putu Bayu Pinarta, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah proses penyelidikan mendalam oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lotim. Tersangka berinisial LAA adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Pemerintah Kecamatan Sukamulia, Kabupaten Lotim. LAA pernah menjabat sebagai PJs Kepala Desa Kerongkong pada 2020-2021 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Lombok Timur Nomor: 188.45/345/PMD/2020 tertanggal 5 Mei 2020.

LAA diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi dengan modus penyelewengan dana BLT dan anggaran Desa Kerongkong, Kecamatan Suralaga Kabupaten Lotim selama tahun anggaran 2020-2021. Berdasarkan hasil audit oleh auditor pemerintah, perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 200.763.700,00.

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah tim penyidik mengumpulkan bukti-bukti kuat, termasuk keterangan dari 24 saksi, 1 ahli Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN), serta dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan PKKN. Penetapan ini didasarkan pada Surat Penetapan Tersangka Nomor: Tap-03/N.2.12/Fd.1/10/2024 tertanggal 21 Oktober 2024.

LAA dikenakan pasal dalam UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah oleh UU No. 20 Tahun 2001. Pasal-pasal yang dikenakan antara lain Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 dan Pasal 3 jo. Pasal 18. Ancaman pidana yang dapat dijatuhkan adalah hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda antara Rp. 200 juta hingga Rp. 1 miliar.

Untuk kepentingan penyidikan, tersangka LAA ditahan di Rutan Selong selama 20 hari ke depan. Penahanan dilakukan untuk menghindari risiko melarikan diri atau penghilangan barang bukti. Kejaksaan Negeri Lombok Timur menegaskan bahwa perkara ini akan segera diselesaikan dan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram setelah proses penyidikan tuntas. (rus)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES
- Advertisment -



VIDEO